NEWS
Eks-Petugas Lapas Tanjung Raja Bongkar Dugaan Pesta Narkoba dan Pungli, Kemenkumham Angkat Bicara
Mantan petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Robby Adriansyah, membuat pernyataan mengejutkan terkait dugaan praktik pung
TRIBUNPADANG.COM - Mantan petugas Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Robby Adriansyah, membuat pernyataan mengejutkan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pesta narkoba di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Melalui video yang diunggah di media sosial, Robby membeberkan berbagai pelanggaran yang diduga melibatkan oknum petugas lapas dan narapidana.
Menurut Robby, pungli tersebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dengan alasan yang tidak jelas.
"Narapidana sempat curhat ke saya. Mereka bilang setiap bulan bisa mengeluarkan Rp30 juta untuk alasan seperti organ musik dan pesta," ujar Robby, dalam wawancara yang diunggah kanal YouTube Diskursus Net pada Selasa (19/11/2024).
Tidak hanya itu, Robby juga mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di Lapas Tanjung Raja sangat marak. Bahkan, ia mengaku mengenal narkoba dan pernah menggunakannya saat bertugas di sana.
Baca juga: Kisah Haru Bocah SD di Palembang, Rela Tidak Makan Siang demi Ibunda yang Bekerja Sebagai ART
"Saya mengenal dan menggunakan narkoba saat mulai berdinas di lapas. Awalnya, saya tergoda karena depresi yang saya alami," ungkapnya.
Dalam video tersebut, terlihat narapidana menikmati musik remix dengan suara keras di dalam salah satu sel. Ada pula rekaman yang menunjukkan plastik kecil berisi serbuk putih diduga narkoba.
Unggahan ini semakin viral setelah dibagikan oleh akun Facebook Halima di grup Viral Ogan Ilir.
Kemenkumham Bantah Tuduhan
Menanggapi tuduhan ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Mulyadi, membantah adanya pesta narkoba seperti yang diungkapkan Robby.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi saat dilakukan pemeriksaan," kata Mulyadi pada Jumat (15/11/2024).
Baca juga: Kisah Haru Nenek Nurjannah, 4 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot Pascagempa Sulawesi Barat
Namun, Mulyadi mengakui adanya ponsel yang berhasil masuk ke dalam lapas, meskipun pihaknya tidak mengetahui jalur penyelundupannya. "Kami telah memusnahkan ponsel yang ditemukan dan mencabut hak remisi pemiliknya," tambahnya.
Menurut Mulyadi, Robby yang menyebarkan video tersebut, telah dianggap sebagai pegawai bermasalah. Ia diduga menggunakan narkoba sejak 2021 dan pernah dua kali menjalani rehabilitasi. Selain itu, Robby juga dinilai indisipliner karena sering tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Permintaan Robby untuk Reformasi Lapas
Robby berharap pernyataannya bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem di Lapas Tanjung Raja dan lapas lainnya di Indonesia.
"Saya ingin menjadi agen perubahan, sesuai janji saya saat pertama kali diangkat sebagai petugas pada 2018," ujarnya.
Baca juga: Misteri Makam Sitti Nurbaya di Gunung Padang Sumbar, Warga Percaya Kisah Nyata Novel Marah Roesli
Namun, Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di lingkungan lapas.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan berharap ada tambahan sumber daya manusia untuk mengatasi overkapasitas penghuni lapas," pungkasnya. (Tribun Medan)
dugaan pesta narkoba di lapas
pungutan liar di Lapas Tanjung Raja
narapidana
eks petugas lapas
viral Ogan Ilir
peredaran narkoba
Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online |
![]() |
---|
Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
![]() |
---|
Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
![]() |
---|
Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
![]() |
---|
VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.