Kasus Narkoba di Pasaman Barat

Diduga Edarkan Narkoba, 3 Sekawan di Pasaman Barat Sumbar Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran

Jajaran Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Fuadi Zikri
Polres Pasaman Barat
Para tersangka kasus narkotika saat diamankan personel Polsek Lembah Melintang. 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Jajaran Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali mengungkap peredaran narkoba jenis ganja kering.

Kali ini sebanyak tiga orang pelaku berjenis kelamin laki-laki ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diringkus pada Jumat (15/11/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Benar, ketiga pelaku masing-masing berinisial EP (34), HP (48) dan FD (34) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis ganja kering," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi di Simpang Empat.

Dijelaskan, ketiga pelaku diringkus secara bersamaan oleh petugas di Jorong Pasar Lama Satu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

“Berawal informasi dari masyarakat, bahwa ketiganya sering melakukan transaksi Narkotika di sebuah warung tepatnya berada di samping SD Negeri 24 Lembah Melintang,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima petugas, warung tersebut merupakan milik dari salah satu pelaku berinisial HP.

Ketika itu, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas sampai di lokasi dan ketika melihat kedatangan petugas ketiga pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.

Baca juga: 2 Kali Kebakaran di Padang Sumbar Hari Ini, 7 Rumah Terbakar: Cengkeh dan Banuaran

"Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, dan menghindari kejaran petugas, pelaku bersembunyi di dalam parit dekat SD Negeri 24 Lembah Melintang, namun dengan sigap diketahui oleh petugas, sehingga ketiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan," ucapnya.

Ditambahkan, setelah berhasil diamankan, petugas menyuruh mengambil barang bukti berupa bungkusan yang mereka buang tersebut diduga Narkotika jenis ganja kering. 

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja, satu buah timbangan dan dua buah plastik berwarna putih berisi ranting ganja.

Barang bukti lainnya yang turut disita oleh petugas berupa satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu unit handphone merk Vivo dengan cashing bertulisan Stone Island, satu buah dompet warna coklat dan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebesar Rp495 ribu.

Selanjutnya, pada pukul 09.00 WIB pagi harinya petugas dihubungi salah satu pihak sekolah bahwa menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disembunyikan pelaku HP di salah satu laci meja sekolah SDN 24 Lembah Melintang.

“Menurut pengakuan pelaku HP dua paket ganja kering tersebut adalah miliknya yang ia beli dari pelaku EP dengan harga Rp800 ribu yang rencanaya akan diedarkan lagi di Kecamatan Lembah Melintang,” ungkap Kapolsek.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku HP juga pernah terlibat tindak pidana Narkotika jenis Ganja di tahun 2017 dan bebas pada tahun 2018, sedangkan untuk pelaku EP pernah ditangkap aparat Kepolisian pada tahun 2016 di wilayah hukum Polresta Padang dan bebas pada tahun 2023.            

"Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk diserahkan proses penyidikan lebih lanjut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved