NEWS
Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pemindahan Narapidana Narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatak
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan narapidana kasus narkotika, Mary Jane Veloso.
Permohonan ini diajukan untuk memanfaatkan kebijakan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana asing.
“Pemerintah Indonesia tidak membebaskan terpidana mati Mary Jane, tetapi mengembalikannya ke negara asalnya melalui mekanisme transfer of prisoner,” tegas Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurut Yusril, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi negara yang mengajukan pemindahan narapidana, termasuk pengakuan terhadap putusan pengadilan Indonesia dan komitmen menjalankan sisa hukuman sesuai keputusan tersebut.
Baca juga: Eks-Petugas Lapas Tanjung Raja Bongkar Dugaan Pesta Narkoba dan Pungli, Kemenkumham Angkat Bicara
Syarat Pemindahan Narapidana Mary Jane Veloso
Menko Kumham menyebutkan tiga syarat utama untuk pemindahan narapidana:
Pengakuan Putusan Pengadilan Indonesia – Negara asal narapidana harus menghormati putusan final pengadilan Indonesia.
Menjalani Sisa Hukuman di Negara Asal – Narapidana akan menjalani hukuman sesuai keputusan pengadilan Indonesia di negaranya.
Pembiayaan dan Pengamanan Ditanggung Negara Pemohon – Semua biaya pemindahan hingga pengamanan selama perjalanan menjadi tanggung jawab negara pemohon.
“Setelah kembali ke negaranya, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah setempat,” tambah Yusril.
Baca juga: Diduga Edarkan Narkoba, 3 Sekawan di Pasaman Barat Sumbar Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran
Respons Filipina
Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. sebelumnya meminta agar Mary Jane Veloso dapat “dibawa kembali” ke Filipina. Menko Yusril menegaskan, permintaan itu tidak berarti
pembebasan narapidana, tetapi transfer untuk menjalani hukuman di Filipina.
“Pernyataan Presiden Marcos hanya mengatakan ‘bring her back to the Philippines’, bukan berarti membebaskannya,” kata Yusril.
Kasus Mary Jane Veloso
Mary Jane Veloso ditangkap pada 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, setelah ditemukan heroin seberat 2,6 kilogram di dalam kopernya.
Ia divonis mati oleh pengadilan Indonesia meskipun pengacaranya mengklaim bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia yang dijebak menjadi kurir narkoba.
Eksekusi mati terhadap Mary Jane sempat dijadwalkan pada 2015, tetapi ditunda setelah perekrutnya, Kristina, menyerahkan diri ke polisi Filipina.
transfer of prisoner Mary Jane Veloso
pemindahan napi asing Indonesia
Mary Jane Veloso kasus narkoba
Syarat transfer narapidana Indonesia
Filipina minta pemindahan napi Mary Jane
Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online |
![]() |
---|
Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
![]() |
---|
Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
![]() |
---|
Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
![]() |
---|
VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.