NEWS
Guru Supriyani Jalani Ujian PPPK di Tengah Bayang-Bayang Sidang Vonis Kasus Dugaan Penganiayaan
Karir guru Supriyani berada di persimpangan. Rabu (20/11/2024), ia akan mengikuti ujian untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK
TRIBUNPADANG.COM - Karir guru Supriyani berada di persimpangan. Rabu (20/11/2024), ia akan mengikuti ujian untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hanya berselang lima hari, pada Senin (25/11/2024), Supriyani harus menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang polisi.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa kliennya fokus mempersiapkan ujian PPPK dan belum kembali mengajar.
“Bu Supriyani belum mengajar karena sedang mempersiapkan ujian PPPK. Besok jadwalnya,” ujarnya, Selasa (19/11/2024).
Menurut Andri, Supriyani akan didampingi oleh suaminya saat mengikuti ujian di Kendari. Ia berharap hasil ujian ini dapat menjadi angin segar di tengah tekanan kasus hukum yang membelenggu kliennya.
Baca juga: 4 Fakta Pasca Sidang Perdana Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan
Kemendikbudristek Berikan Dukungan
Kasus yang menjerat Supriyani menarik perhatian publik, termasuk pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mendikdasmen Prof. Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan afirmasi untuk memastikan Supriyani bisa melanjutkan karir sebagai guru PPPK.
“Kami akan bantu jalur afirmasi agar beliau bisa diterima sebagai guru PPPK,” ujar Prof. Mu'ti.
Rencana Banding dan Gugatan Balik
Sidang vonis yang akan digelar bertepatan dengan Hari Guru pada 25 November 2024 menjadi penentu kelanjutan kasus ini.
Andri menegaskan, jika vonis menyatakan Supriyani bersalah, pihaknya akan mengajukan banding.
Sebaliknya, jika vonis bebas dijatuhkan, Supriyani berniat menggugat balik pihak-pihak yang dianggap telah merekayasa kasus tersebut.
“Kami akan menuntut mereka yang melakukan kriminalisasi, termasuk orang tua korban dan aparat yang diduga menyalahgunakan wewenang,” tegas Andri. Ia juga menyebutkan bahwa proses etik terhadap aparat terkait tengah berlangsung di institusi kepolisian.
Baca juga: Jelang Hari Guru Nasional 25 November, PB PGAI Kumpulkan Donasi Untuk Guru Supriyani
Supriyani Tegaskan Keadilan
Dalam sebuah wawancara, Supriyani menyatakan tekadnya untuk memperjuangkan keadilan jika terbukti tidak bersalah.
“Orang-orang yang membuat saya menderita juga harus merasakan apa yang saya alami,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pembelajaran penting tentang keadilan serta upaya memberantas penyalahgunaan wewenang. (Surya)
guru Supriyani
ujian PPPK
kasus penganiayaan anak polisi
sidang vonis PN Andoolo
afirmasi Kemendikbudristek
kriminalisasi guru
kasus hukum di Sulawesi Tenggara
Hari Guru 2024
gugatan balik penganiayaan
NEWS
Istri di Kutai Kartanegara Nekat Bakar Suami yang Sedang Tidur karena Kecanduan Judi Online |
![]() |
---|
Ketahuan Selingkuh, Istri di Cipayung Jakarta Timur Nekat Lindas Suami dengan Mobil |
![]() |
---|
Propam Polrestabes Medan Periksa Bripka Lila Astriza, Polwan yang Bikin Onar di Rumah Warga |
![]() |
---|
Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya |
![]() |
---|
VIRAL! Bocah 10 Tahun Diduga Curi Rp700 Ribu di Tangerang, Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.