Kabupaten Agam

Pelajar 20 Tahun Jadi Bandar Sabu di Agam, 15 Ribu Miligram Barang Bukti Diamankan

Seorang pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus pelajar, tertangkap basah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad,

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Ig Polres Agam
Seorang pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus pelajar, tertangkap basah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (16/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, AGAM -  Seorang pemuda berusia 20 tahun yang masih berstatus pelajar, tertangkap basah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cubadak Jorong II Balai Ahad, Kenagarian Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (16/11/2024) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan satu bungkus besar sabu-sabu siap edar seberat 15.000 milligram dari tangan pelaku. 

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin SH, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu-sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Herwin.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka di saku celananya.

Baca juga: Dinas Pariwisata Padang Rancang Pembangunan Lift Inclinator di Gunung Padang

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Pelaku Terancam Hukuman Berat Atas perbuatannya, EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Selepas penangkapan, Kapolres Agam, AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K mengapresiasi kinerja Tim Kelelawar yang cepat menangani keresahan masyarakat.

"Mudah mudahan setelah kita tangkap lagi seorang bandar besar narkoba ini, bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap bahaya narkoba."

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba ini adalah sebagai salah satu bentuk dukungan Polres Agam terhadap Astacita Presiden Indonesia.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved