Pilkada 2024

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024.

Editor: afrizal
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 

TRIBUNPADANG.COM- Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024. 

Di Sumatra Barat, satu-satunya calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong adalah Dharmasraya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya resmi menetapkan Annisa-Leli sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya di Pilkada 2024.

Baca juga: Tanggapan Relawan Kotak Kosong Terkait Debat Pilkada Dharmasraya Sumbar, Ingatkan Masyarakat Cerdas

Dengan begitu, Pilkada Dharmasraya hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon). Artinya Annisa-Leli akan melawan "kotak kosong".

“Setelah kami melakukan rapat tadi, sudah dipastikan Annisa-Leli melawan kotak kosong,” kata Ketua KPU Dharmasraya, France Putra saat dihubungi tribupadang.com, Minggu (22/9/2024).

France menuturkan berdasarkan hasil pleno, pasangan ini diusung oleh sembilan partai pengusung, yakni Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat.

Nah, bagaimana jika ternyata kotak kosong yang menang? 

Jika kotak kosong yang menang di suatu daerah, maka akan dilaksanakan Pilkada ulang September 2025.

"Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. 

Baca juga: DPR Bahas Rencana Penerapan E-Voting untuk Pilkada Serentak 2029

Idham mengungkapkan pihaknya telah membahas pelaksanaan Pilkada ulang sesuai Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada September 2024.

"Dalam rapat tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

"Yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September (2025)," sambungnya.

Rapat itu dilakukan sebagai bagian dari konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara. 

Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Asal Tidak Difasilitasi Negara

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved