Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024.
TRIBUNPADANG.COM- Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024.
Di Sumatra Barat, satu-satunya calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong adalah Dharmasraya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya resmi menetapkan Annisa-Leli sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya di Pilkada 2024.
Baca juga: Tanggapan Relawan Kotak Kosong Terkait Debat Pilkada Dharmasraya Sumbar, Ingatkan Masyarakat Cerdas
Dengan begitu, Pilkada Dharmasraya hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon). Artinya Annisa-Leli akan melawan "kotak kosong".
“Setelah kami melakukan rapat tadi, sudah dipastikan Annisa-Leli melawan kotak kosong,” kata Ketua KPU Dharmasraya, France Putra saat dihubungi tribupadang.com, Minggu (22/9/2024).
France menuturkan berdasarkan hasil pleno, pasangan ini diusung oleh sembilan partai pengusung, yakni Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat.
Nah, bagaimana jika ternyata kotak kosong yang menang?
Jika kotak kosong yang menang di suatu daerah, maka akan dilaksanakan Pilkada ulang September 2025.
"Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik.
Baca juga: DPR Bahas Rencana Penerapan E-Voting untuk Pilkada Serentak 2029
Idham mengungkapkan pihaknya telah membahas pelaksanaan Pilkada ulang sesuai Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada September 2024.
"Dalam rapat tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
"Yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September (2025)," sambungnya.
Rapat itu dilakukan sebagai bagian dari konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara.
Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Asal Tidak Difasilitasi Negara
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.