Pilkada 2024
Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Asal Tidak Difasilitasi Negara
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024, selama kampanye tersebut tidak difasilitasi oleh negara.
"Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024) dilansir Tribunnews.
Bagja mengatakan fenomena kotak kosong dalam pilkada tidak boleh dinafikan.
Menurutnya, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.
Bagja juga menilai fenomena pilkada yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang.
Baca juga: Baru Satu Usulan Pimpinan Definitif DPRD Sijunjung Disampaikan ke Bupati
Maka dari itu dia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.
Selain itu, Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan.
Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," kata Bagja.(*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.