Pilkada 2024

Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Asal Tidak Difasilitasi Negara

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Fuadi Zikri
Ilustrasi - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024. 

TRIBUNPADANG.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024, selama kampanye tersebut tidak difasilitasi oleh negara.

"Jika ada kolom kosong, itu ada pilihan. (masyarakat bisa) pilih yang paslon itu atau juga (bisa memilih) kolom kosong itu," ujar Bagja dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024) dilansir Tribunnews.

Bagja mengatakan fenomena kotak kosong dalam pilkada tidak boleh dinafikan. 

Menurutnya, fenomena kotak kosong merupakan refleksi kritis terhadap daerah dan partai politik yang memunculkan paslon tunggal.

Bagja juga menilai fenomena pilkada yang diikuti oleh satu paslon bisa meningkatkan eskalasi politik uang.

Baca juga: Baru Satu Usulan Pimpinan Definitif DPRD Sijunjung Disampaikan ke Bupati

Maka dari itu dia meminta para pengawas pemilu yang daerahnya terdapat satu paslon untuk melakukan pengawasan dengan cermat.

Selain itu, Bagja meminta para pengawas pemilu untuk berani menunjukkan taringnya sebagai lembaga yang berwenang menindak dugaan pelanggaran dalam pemilihan. 

Pengawas pemilu tidak boleh takut memanggil para pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

"Pengawas pemilu harus mengikuti jejaknya Bung Karno, vivere pericoloso yang artinya sedikit-sedikit nyerempet bahaya. Kami berharap pengawas pemilu ke depan berani menunjukkan taringnya," kata Bagja.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved