Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024.
Editor:
afrizal
Rifqi menilai jangka waktu satu tahun tersebut cukup moderat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada ulang.
"Tugas Komisi II DPR RI adalah mempersiapkan regulasi terkait hal tersebut. Kami tentu akan membicarakannya dengan KPU dan Bawaslu agar peraturan KPU dan peraturan Bawaslu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tambahnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama
Berita Terkait: #Pilkada 2024
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.