Pilkada 2024

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024.

Editor: afrizal
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 

Rifqi menilai jangka waktu satu tahun tersebut cukup moderat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada ulang.

"Tugas Komisi II DPR RI adalah mempersiapkan regulasi terkait hal tersebut. Kami tentu akan membicarakannya dengan KPU dan Bawaslu agar peraturan KPU dan peraturan Bawaslu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tambahnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved