Pilkada 2024

Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024.

Editor: afrizal
Ist
Ilustrasi Pilkada serentak 2024 

TRIBUNPADANG.COM- Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024. 

Di Sumatra Barat, satu-satunya calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong adalah Dharmasraya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dharmasraya resmi menetapkan Annisa-Leli sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya di Pilkada 2024.

Baca juga: Tanggapan Relawan Kotak Kosong Terkait Debat Pilkada Dharmasraya Sumbar, Ingatkan Masyarakat Cerdas

Dengan begitu, Pilkada Dharmasraya hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon). Artinya Annisa-Leli akan melawan "kotak kosong".

“Setelah kami melakukan rapat tadi, sudah dipastikan Annisa-Leli melawan kotak kosong,” kata Ketua KPU Dharmasraya, France Putra saat dihubungi tribupadang.com, Minggu (22/9/2024).

France menuturkan berdasarkan hasil pleno, pasangan ini diusung oleh sembilan partai pengusung, yakni Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, dan Demokrat.

Nah, bagaimana jika ternyata kotak kosong yang menang? 

Jika kotak kosong yang menang di suatu daerah, maka akan dilaksanakan Pilkada ulang September 2025.

"Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. 

Baca juga: DPR Bahas Rencana Penerapan E-Voting untuk Pilkada Serentak 2029

Idham mengungkapkan pihaknya telah membahas pelaksanaan Pilkada ulang sesuai Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada September 2024.

"Dalam rapat tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah pelaksanaan dari Pasal 54D Ayat 3," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

"Yang di mana disepakati bahwa pelaksanaan pemilihan selanjutnya untuk Pilkada dengan satu pasangan calon dilaksanakan pada bulan September (2025)," sambungnya.

Rapat itu dilakukan sebagai bagian dari konsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Suara. 

Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ulang berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024 Asal Tidak Difasilitasi Negara

Idham juga menegaskan mekanisme Pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.

Selain itu, sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.

"Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," tambahnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

MK memutuskan ihwal KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong Bergambar Ketua KPU RI Beredar di Dharmasraya, KPU Sumbar: Cabut

MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.

MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.

“Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.

Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.

“Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.

Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun jika kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.

"Saya kira secara pribadi saya menyambut baik, karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis sebagaimana Pasal 18 UUD RI 1945, harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

Rifqi menilai jangka waktu satu tahun tersebut cukup moderat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkada ulang.

"Tugas Komisi II DPR RI adalah mempersiapkan regulasi terkait hal tersebut. Kami tentu akan membicarakannya dengan KPU dan Bawaslu agar peraturan KPU dan peraturan Bawaslu selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tambahnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved