Pilkada 2024
Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong Bergambar Ketua KPU RI Beredar di Dharmasraya, KPU Sumbar: Cabut
KPU Sumbar meminta agar spanduk berisikan foto Ketua KPU RI yang memuat ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) meminta agar spanduk berisikan foto Ketua KPU RI yang memuat ajakan untuk mencoblos kotak kosong yang beredar di Kabupaten Dharmasraya dicabut.
Dari foto yang diterima, tampak terpampang foto Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Dalam spanduk tersebut tertulis KPU mengizinkan pemilih untuk mengkampanyekan dan mencoblos kotak kosong.
Disamping itu, tampak ilustrasi surat suara yang dicoblos pada kotak kosong.
Tampak juga tulisan "COBLOS Kotak Kosong. Suarakan Harapan Baru! Karena Kita Layak dapatkan Pemimpin yang Lebih Baik".
"Kami sudah instruksikan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya agar berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres dan Kasatpol PP Dharmasraya untuk menertibkan spanduk atau flayer tersebut," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU SUmbar, Ory Sativa Syakban, Kamis (3/10/2024).
Ory menekankan KPU Dharmasraya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya.
Walaupun, KPU Sumbar tidak melarang adanya ekspresi pemilih untuk menyuarakan memilih kolom kotak kosong dan memilih kolom bergambar Pasangan Calon (Paslon).
Oky mangatakan semua pihak harus memahami bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Sebagai bentuk tanggung jawab itu adalah adanya pihak yang bertanggung jawab dalam berkampanye, seperti adanya struktur Tim Kampanye Paslon, Pelaksana Kampanye atau Relawan yang disampaikan kepada KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian," terangnya.
Sebagai penyelenggara pemilu, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan pemilih serta diseminasi informasi tentang pilkada dengan satu Paslon, kami Pastikan KPU Dharmasraya akan proporsional dalam mengedukasi dan dalam melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat Dharmasraya.
KPU Sumbar, juga menjamin hak asasi masyarakat dalam menentukan pilihannya, apakah ingin mendukung pasangan calon atau mencoblos kotak kosong.
"Kedua bentuk pilihan tersebut konstitusional sebagaimana tertuang dalam putusan MK nomor 100/PUU-XIII/2015.Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada mengatur bahwa Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar, serta pemberian suara dengan cara mencoblos," pungkasnya.
Diketahui, KPU Dharmasraya menentapkan satu Pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni Annisa Suci Ramadhani (Caca) dan Leli Arni.
Paslon ini mendapat nomor urut dua dan akan melawan kotak kosong pada pemelihan 27 November 2024 nanti.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.