DPR Bahas Rencana Penerapan E-Voting untuk Pilkada Serentak 2029
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembahasan ini akan menjadi salah satu isu penting ke depan.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNNPADANG.COM – Opsi penggunaan e-voting dalam pilkada akan menjadi salah satu poin yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pemilu oleh DPR.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pembahasan ini akan menjadi salah satu isu penting ke depan.
"Nanti dibahas dalam revisi UU Pemilu," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
Rifqi juga menegaskan pembahasan e-voting ini bakal jadi salah satu pembahasan yang penting dalam revisi UU Pemilu.
Sebagai informasi, MK membuka peluang bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan sistem e-voting dalam pilkada mendatang.
Baca juga: Debat Kedua Pilkada Sijunjung Bahas Pembangunan Infrastruktur dan SDM
Hal ini diungkapkan dalam putusan perkara nomor 137/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (14/12/2024) di Gedung MK, Jakarta.
Menurut Hakim MK Guntur Hamzah, meski penggunaan e-voting dinilai sah dalam beberapa konteks pemilu, penentuan penerapannya di pilkada bukan merupakan kewenangan MK melainkan DPR dan pemerintah.
"Dalam kaitan ini, demi melindungi hak pilih pemilih yang merupakan hak konstitusional warga negara, persoalan yang dikemukakan para pemohon harus mendapat perhatian pembentuk undang-undang,” jelas Guntur.
“Untuk diatur dalam perubahan undang-undang pemilu ke depan, in case pilkada serentak tahun 2029 dan seterusnya," ia menambahkan.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan metode e-voting atau i-voting seharusnya hanya digunakan dengan kesiapan teknologi, pembiayaan, dan kesiapan masyarakat yang matang, serta tetap sesuai prinsip asas pemilu.
Baca juga: Transaksi Lebih Nyaman dan Praktis Dengan Maxim Wallet Kaspro!
Meski permohonan ini ditolak, MK membuka pintu bagi pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan e-voting di masa depan.
Hal ini dapat menjadi peluang untuk modernisasi sistem pemilu di Indonesia, namun tetap memerlukan kesiapan dari berbagai aspek.(*)
MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada: Alasan Beban Berat Penyelenggara dan Partai Jadi Sorotan Utama |
![]() |
---|
KPU Sijunjung Gelar Evaluasi Pilkada 2024, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pemilihan Mendatang |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ada Dua Opsi, Serentak atau Tunggu MK |
![]() |
---|
829 Narapidana Lapas Padang Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada Serentak 2024, Ada 793 DPT dan 36 DPTB |
![]() |
---|
Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Petugas KPPS Awali Ambil Sumpah dan Janji di TPS Kota Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.