Pilkada 2024
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Ada Dua Opsi, Serentak atau Tunggu MK
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan dua opsi terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebutkan dua opsi terkait pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilu 2024.
Opsi pertama, pelantikan serentak yang hanya bisa dilaksanakan setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum tetap, diperkirakan pada 12 Maret 2025.
"Pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," ujar Rifqi kepada wartawan, dilansir Tribunnews, Rabu (15/1/2025).
Kemudian, opsi kedua, Rifqi menyebut pelantikan dibuat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota.
"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," katanya.
Baca juga: Viral Isu Pembuatan SIM Gratis di Media Sosial, Kasat Lantas Bukittinggi: Itu Hoaks dan Tidak Benar
Dia menjelaskan soal dengan pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pemilu 2024, terdapat dilema atau problematika hukum.
"Di satu sisi, pertimbangan hukum putusan MK Nokor 46/2024 menyatakan, bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum, kecuali yang akan melaksanakan PSU, perhitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan force major," ujarnya.
Untuk itulah, Legislator Partai NasDem mengatakan Komisi II DPR akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas itu semua.(*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.