Kota Bukittinggi

Viral Isu Pembuatan SIM Gratis di Media Sosial, Kasat Lantas Bukittinggi: Itu Hoaks dan Tidak Benar

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman mengungkapkan bahwa ada sejumlah masyarakat yang termakan oleh isu tersebut.

|
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Fajar Alfaridho Herman/tribunpadang.com
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman saat diwawancarai, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Sebuah informasi terkait adanya proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dan berlaku seumur hidup viral di media sosial.

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi, AKP M. Irsyad Fathurrahman mengungkapkan bahwa ada sejumlah masyarakat yang termakan oleh isu tersebut.

"Bahkan ada masyarakat yang datang ke Polresta untuk mempertanyakan kebenaran terkait pembuatan SIM gratis ini," ungkap Irsyad, Kamis (16/1/2025).

Irsyad menegaskan bahwa informasi yang beredar dan viral tersebut adalah informasi hoaks alias berita bohong. 

"Kita selalu menghimbau kepada masyarakat, baik itu secara langsung maupun media sosial bahwa informasi tersebut adalah palsu sebab untuk SIM seumur hidup tidak mungkin dilaksanakan karena SIM merupakan salah satu sertifikasi seseorang dalam mengemudi, dimana kemampuan seseorang pasti tiap tahun akan berubah dan bahkan menurun," jelasnya.

Hal ini juga sudah sesuai dengan informasi dari Ditlantas Polda Sumbar bahwa konten tentang pembuatan SIM gratis dan seumur hidup itu tidak benar.

Menurutnya untuk SIM telah diatur dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, dimana SIM berfungsi sebagai kompetensi mengemudi, sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.

Baca juga: Polres Padang Panjang Tangani Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang 2024, Ratusan SIM Ditahan

"Selain itu SIM juga berfungsi untuk mengetahui data pada registrasi pengemudi yang adapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian," jelasnya.

Selain itu, kata Irsyad, informasi pembuatan SIM gratis ini juga tidak mungkin dilaksanakan karena dalam pembuatan SIM itu ada pembayaran pajak kepada negara yang harus dibayarkan.

"Di Indonesia, ada regulasi pembuatan SIM dan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPNB) yang berlaku pada Polri berdasarkan pasal 1 yaitu pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM serta pasal 8 tentang seluruh PPNB yang berlaku pada Polri wajib disetor ke kas negara, tujuannya untuk menunjang pembangunan nasional," ujarnya.

"Kita tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, kita juga berharap agar masyarakat tidak termakan hoaks dan menanyakan kebenarannya terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib," tutupnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved