Pilkada 2024
Jika Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Sejumlah calon kepala daerah di Indonesia akan berhadapan dengan kotak kosong saat Pilkada serentak 27 November 2024.
Idham juga menegaskan mekanisme Pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.
Selain itu, sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.
"Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," tambahnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.
MK memutuskan ihwal KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Baca juga: Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong Bergambar Ketua KPU RI Beredar di Dharmasraya, KPU Sumbar: Cabut
MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.
"Maka, kepala daerah/wakil kepala daerah yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan berikutnya tersebut memegang masa jabatan sampai dilantiknya kepala daerah hasil pilkada serentak berikutnya, sepanjang tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan," ungkap Ketua MK, Suhartoyo.
MK juga mempertimbangkan kekhawatiran terkait pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan kepala daerah terpilih dari pilkada ulang harus menerima masa jabatan kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional pada 2029.
“Dalam hal ini, masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis dari adanya pemilihan berikutnya," jelas Saldi.
Saldi juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong.
“Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU 8/2015, atau dirumuskan dalam bentuk lain," tambahnya.
Komisi II DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun jika kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang.
"Saya kira secara pribadi saya menyambut baik, karena prinsip dasar kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan kita, terutama dalam memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis sebagaimana Pasal 18 UUD RI 1945, harus menjadi pedoman bagi kita dalam menetapkan kepala daerah definitif," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.