Kasus Narkoba di Pasaman Barat

MR Bawa 30 Kg Ganja Kering Pakai Sepeda Motor dari Sumut ke Sumbar, Simpan Dalam Goni & Jalan Malam

Barang haram tersebut dibawa dari dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Berjalan malam hari, MR dan YS membawa goni memasuki daerah Rao

Penulis: Ahmad Romi | Editor: afrizal
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto saat menginterogasi pelaku utama inisial MR (37) di sela-sela kegiatan jumpa pers di Aula Polres setempat, Rabu (13/11/2024) siang. 

"Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat, dan hasil dari penggeledahan ditemukan 30 paket besar atau seberat 30 kilogram yang diduga narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru,” ungkapnya.

Selain itu, petugas juga menemukan narkoba jenis ganja kering sebanyak satu paket sedang dalam plastik warna hitam dan juga ditemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 23 gram.

Dijelaskan, adapun semua barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 bungkus paket besar atau seberat 30 kilogram narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik lakban warna kuning, satu paket besar narkoba jenis ganja kering di dalam karpet warna merah, satu paket sedang narkoba jenis ganja dibungkus dengan plastik warna hitam dibalut dengan plastik warna putih.

"Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang narkoba jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru," jelasnya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved