Kasus Narkoba di Pasaman Barat

MR Bawa 30 Kg Ganja Kering Pakai Sepeda Motor dari Sumut ke Sumbar, Simpan Dalam Goni & Jalan Malam

Barang haram tersebut dibawa dari dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatra Utara. Berjalan malam hari, MR dan YS membawa goni memasuki daerah Rao

Penulis: Ahmad Romi | Editor: afrizal
Foto: Ahmad Romi/tribunpadang.com
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto saat menginterogasi pelaku utama inisial MR (37) di sela-sela kegiatan jumpa pers di Aula Polres setempat, Rabu (13/11/2024) siang. 

“Saya bawa dengan sepeda motor dan dimasukkan dalam karung goni,” ujarnya.

Ganja ini didapatkan MR dari seorang teman yang baru ia kenal dan merupakan residivis.

“Kami baru kenal, beliau baru keluar dari dalam (sel),” ungkapnya

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait keterlibatan siapa saja dalam kasus ini.

“Kami akan terus lakukan pendalaman dan pengembangan terkait peredaran narkotika ini, namun sejauh ini berdasarkan informasinya barang ini baru sempat diedarkan sekitar satu paket atau dengan nominal Rp2 juta rupiah,” sebut Kapolres.

Baca juga: BNN Gagalkan 624 Kg Ganja Masuk Sumbar, Pemprov: Ketahanan Keluarga Kunci Cegah Peredaran Narkoba

Pengakuan tersangka memang ia baru pertama kali melakukan perbuatan terlarang ini, namun tentu hal itu sebut Kapolres tidak bisa dipercaya begitu saja.

“Pengakuan tersangka tidak dapat kita terima begitu saja, tentu kita akan terus kumpulkan informasi lainnya,” pungkasnya.

Kronologi Pengungkapan 30 Kg Ganja Kering

Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bersama Polsek Talamau menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat mencapai 30 kilogram.

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial MR (37) dan YS (30), warga Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika (narkoba) jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu," kata Kapolres AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers di Aula Polres Pasaman Barat, Rabu (13/11/2024).

Disampaikan, bahwa setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: BNN Masih Buru Satu Pelaku Kasus 624 Kg Ganja di Sumbar, Berinisial J dan Berada di Aceh

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil narkoba jenis sabu di dalam kotak rokok dan satu paket ukuran sedang narkoba jenis sabu dikantong celana pelaku MR.

Kemudian satu buah gunting dari pelaku YS yang digunakan untuk memisahkan daun ganja dan timbangan digital dalam tas warna coklat.

Petugas langsung menginterogasi kedua pelaku dan selanjutnya salah seorang pelaku berinisial MR mengaku bahwa ia menyimpan narkoba jenis ganja kering di rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi penangkapan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved