OTT KPK di Kalsel

Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibatalkan, Pengadilan Putuskan tidak Sah

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terbebas dari tuduhan hukum setelah status tersangkanya

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terbebas dari tuduhan hukum setelah status tersangkanya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Meski sempat menghilang, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Hasilnya, hakim tunggal Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paman Birin tersebut. 

Dengan demikian, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Hakim menyebut Paman Birin tidak ikut terjaring dalam giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

KPK pun menyayangkan keputusan hakim PN Jaksel tersebut. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. 

"Di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka (Sahbirin Noor) pada tahap penyidikan awal, dengan minimal telah menemukan dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (12/11/2024).

Tessa juga menegaskan penetapan tersangka Paman Birin sudah sesuai Undang-undang. 

Kendati demikian, KPK tetap menghormati setiap keputusan majelis hakim. 

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ilham Rian Pratama) 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved