OTT KPK di Kalsel
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Diduga Melarikan Diri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor,
TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah pihaknya gagal menemukan keberadaan yang bersangkutan.
Sahbirin Noor, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dilaporkan tidak lagi terlihat di depan publik sejak status hukumnya diumumkan.
Kini, KPK meminta agar hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor, mengingat upaya pencarian yang terus dilakukan.
Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.
Hingga kini, total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, Selasa.
Baca juga: 7 Tersangka OTT KPK di Kalsel Lengkap Jabatan, Nama Proyek, hingga Barang Bukti
Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya.
Namun, lembaga antirasuah itu tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, seperti rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.
Menurut KPK, saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," terang Indah.
Dengan demikian, KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor.
| Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibatalkan, Pengadilan Putuskan tidak Sah |
|
|---|
| UPDATE OTT KPK di Kalsel, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan |
|
|---|
| KPK akan Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Korupsi |
|
|---|
| 7 Tersangka OTT KPK di Kalsel Lengkap Jabatan, Nama Proyek, hingga Barang Bukti |
|
|---|
| OTT KPK di Kalsel, 6 Orang Ditangkap dan Uang Rp10 Miliar Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Sahbirin-Noor.jpg)