OTT KPK di Kalsel

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang Diduga Melarikan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor,

Tayang:
Editor: Rizka Desri Yusfita
Biro Adpim Setdaprov Kalsel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah pihaknya gagal menemukan keberadaan yang bersangkutan.

Sahbirin Noor, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dilaporkan tidak lagi terlihat di depan publik sejak status hukumnya diumumkan. 

Kini, KPK meminta agar hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor, mengingat upaya pencarian yang terus dilakukan.

Keberadaan Sahbirin Noor tidak diketahui setelah menjadi tersangka dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Hingga kini, total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Keberadaan Sahbirin Noor yang tak diketahui ini terungkap dalam sidang pembacaan tanggapan KPK atas permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, pemohon (Sahbirin Noor, red) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Tim Biro Hukum KPK, Indah Suryani, Selasa.

Baca juga: 7 Tersangka OTT KPK di Kalsel Lengkap Jabatan, Nama Proyek, hingga Barang Bukti

Tim penyidik KPK sempat mencari Sahbirin Noor di beberapa lokasi, di antaranya rumah dinas Gubernur Kalimantan Selatan, rumah dinas PUPR Kalimantan Selatan, hingga rumah pribadinya.

Namun, lembaga antirasuah itu tidak dapat menemukan keberadaan Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor juga tidak terlihat dalam berbagai kegiatan resmi di Kalimantan Selatan, seperti rapat paripurna DPRD Kalimantan Selatan hingga rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Selatan.

Menurut KPK, saat ini tugas-tugas gubernur diambil alih oleh Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan.

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pemohon tidak pernah muncul lagi di publik," terang Indah.

Dengan demikian, KPK meminta Hakim Tunggal Afrizal Hadi untuk menolak permohonan praperadilan dari Sahbirin Noor.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved