OTT KPK di Kalsel

7 Tersangka OTT KPK di Kalsel Lengkap Jabatan, Nama Proyek, hingga Barang Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di...

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Para Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan 7 tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. 

TRIBUNPADANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan.

Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pejabat Dinas PUPR Kalsel, pihak swasta, serta Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor yang dikenal sebagai Paman Birin.

Berikut adalah rincian tujuh tersangka yang diumumkan oleh KPK beserta proyek yang terlibat:

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan operasi tangkap tangan (OTT) berawal dari informasi yang diterima oleh tim penyelidik KPK. 

"Terkait beberapa paket pekerjaan, Dinas PUPR melalui SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel) dan YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya dan PPK) melakukan pengaturan penyedia sebelum proses pengadaan berlangsung di e-katalog," ujarnya di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).

Baca juga: OTT KPK di Kalsel, 6 Orang Ditangkap dan Uang Rp10 Miliar Disita

Ketiga proyek yang menjadi sorotan adalah:

1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan, yang dikerjakan oleh PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) senilai Rp 23.248.949.136,00;

2. Pembangunan Samsat Terpadu oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) senilai Rp 22.268.020.250,00; dan

3.  Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi, dikerjakan oleh CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai Rp 9.178.205.930,00.

Berikut daftar tujuh tersangka yang telah ditetapkan:

1. Sahbirin Noor alias Paman Birin (Gubernur Kalimantan Selatan)

2. Ahmad Solhan (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel)

3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya dan PPK)

4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam dan pengepul uang/fee)

5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved