OTT KPK di Kalsel

Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dibatalkan, Pengadilan Putuskan tidak Sah

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terbebas dari tuduhan hukum setelah status tersangkanya

Editor: Rizka Desri Yusfita
Istimewa
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terbebas dari tuduhan hukum setelah status tersangkanya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

TRIBUNPADANG.COM - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, terbebas dari tuduhan hukum setelah status tersangkanya dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelumnya, Paman Birin sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

Ia diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang dibiayai oleh dana APBD Pemprov Kalsel untuk anggaran 2024.

Keberadaan Paman Birin sempat menjadi misteri karena ia tidak muncul di hadapan publik setelah kasus ini mencuat.

Bagaimana perjalanan kasus hukum yang menimpa Paman Birin hingga akhirnya status tersangkanya dicabut oleh PN Jaksel?

Baca juga: UPDATE OTT KPK di Kalsel, KPK Pastikan Penetapan Tersangka Sahbirin Noor Sesuai Aturan

Terseret OTT 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober 2024 lalu. 

Berdasarkan hasil OTT, KPK menduga Paman Birin menerima fee sebesar Rp1 miliar dari proyek pembangunan lapangan sepakbola di kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat. 

Paman Birin dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun, sejak OTT berlangsung, KPK baru menahan enam tersangka dalam kasus ini. 

Sedangkan Paman Birin masih menghirup udara bebas.

Sempat Disebut Kabur 

Setelah menyandang status tersangka, keberadaan Paman Birin sempat tak diketahui. 

KPK bahkan menyebut Paman Birin sengaja melarikan diri demi menghindari proses hukum. 

"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Paman Birin) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," ujar Tim Biro Hukum KPK, Indah, saat membacakan tanggapan atas permohonan praperadilan Paman Birin, Selasa (5/11/2014) lalu. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved