Universitas Andalas
Rektor Unand Laksanakan Putusan PTUN, tapi Khairul Fahmi Tolak Kembali jadi WR II
Universitas Andalas (Unand) merespons dengan baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan putusan Rektor Unand tentang ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Surat keberatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respons dari pihak rektor, sehingga penyelesaian perselisihan untuk menguji apakah SK Pemberhentian tersebut telah tepat ataupun keliru.
Maka Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasihat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.
Setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai pada bulan juni 2024 yang lalu, berdasarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari Penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta serta 2 orang ahli akhirnya pada hari ini 29 Oktober 2024, perkara telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
Guntur Abdurrahman, SH. MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, menyampaikan dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan dan memerintahkan Tergugat (Rektor) untuk mencabut Surat Keputusan dan Memerintahkan Memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami seperti sedia kala sebagai wakil rektor II, maka telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah telah tepat dan sejalan dengan hukum, sebaliknya menurut hukum rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru ;
"Untuk itu kami menegaskan dengan adanya putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk ke depan dan berbenah agar tata Kelola perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi sebesar Universitas Andalas tidak dijalankan dengan suka-suka, namun ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, karena alasan suka atau tidak suka kepada seseorang, lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan," katanya.
Ia menekan pihaknya sebagai Alumni Universitas Andalas juga menyayangkan adanya persoalan seperti ini, apalagi sampai harus berujung kepada pengadilan, namun sebagai alumni juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang sewenang-wenang.
"Padahal jika dari aw rektor merespons keberatan klien kami, keberatan tersebut dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh ini, apalagi saat ini jabatan WR II yang sebelumnya dijabat oleh klien kami saat ini telah diisi oleh orang lain, sehingga akan semakin rumit bagi pihak Rektor tentunya, namun hal tersebut mau /tidak mau, suka/ tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan, hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas tindakan rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami maka pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH sebagai WR II Universitas Andalas," katanya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Arsitektur yang Menyapa Kemanusiaan: Ketika Kolaborasi Lintas Negara Menjadi Ladang Empati |
![]() |
---|
Kuliah Umum Sastra Minangkabau:Membingkai Budaya Terpinggirkan Kolaborasi Internasional & Etnografi |
![]() |
---|
Kuliah Umum Sastra Minangkabau FIB Unand: Dokumentasi Budaya Komunitas Tradisional hingga Visi Prodi |
![]() |
---|
Program Mahasiswa Magang Bersertifikat FIB Unand-TribunPadang.com Berakhir Lalu Perpisahan Khidmat |
![]() |
---|
Rekor Desain Industri dan Paten, Universitas Andalas Terima Penghargaan dari Kemenkum RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.