Universitas Andalas

Rektor Unand Laksanakan Putusan PTUN, tapi Khairul Fahmi Tolak Kembali jadi WR II 

Universitas Andalas (Unand) merespons dengan baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan putusan Rektor Unand tentang ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Wakil Rektor II Unand Hefrizal Handra, Rektor Unand Efa Yonnedi dan Khairul Fahmi (dari kiri ke kanan) saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Universitas Andalas (Unand) merespons dengan baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan putusan Rektor Unand tentang pemberhentian Khairul Fahmi dari Wakil Rektor II.

Dalam jumpa pers yang turut dihadiri Khairul Fahmi dan Wakil Rektor II Unand Hefrizal Handra, Rektor Efa Yonnedi menyatakan Unand siap melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Rektor Unand juga langsung mengeluarkan SK mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand dan mengembalikan harkat martabat diri Khairul Fahmi.

"Dengan niat tulus dan baik, mengangkat Bapak Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II periode 2024-2029," kata Efa Yonnedi, Rabu (13/11/2024).

Efa Yonnedi menekankan pilihan untuk menerima putusan PTUN dan menolak banding dilakukan untuk menjaga stabilitas, keutuhan dan persatuan, dan juga membangun kebersamaan di Unand.

"Guru saya mengatakan, berpikir-pikirlah langkah yang baik, dan halal. Setelah diskusi dengan teman jajaran pimpinan, Rektor memutuskan untuk tidak banding dan menerima putusan PTUN," kata Efa Yonnedi.

Dalam kesempatan itu juga, Khairul Fahmi menyatakan bahwa dirinya menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II. 

Baca juga: Profil Khairul Fahmi, Dosen Hukum Tata Negara Unand jadi Panelis Debat Capres-Cawapres

Baginya pemulihan harkat martabat dirinya sudah cukup dengan keluarnya SK Rektor Unand yang menyatakan pembatalan putusan Rektor Unand tentang pemberhentian dirinya sebagai WR II Unand.

"Putusan PTUN yang membatalkan pemberhentian saya kemarin Inkrah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Rektor yang menjalankan putusan ini dengan sukarela tanpa saya harus mengajukan eksekusi hukum. Ketika sudah dilaksanakan, bagi saya sudah cukup, untuk mengangkat harkat martabat saya sebagai WR II yang sah secara hukum," kata Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi menilai, saat dirinya menggugat ke PTUN, Rektor Unand juga telah melantik Hefrizal Handra sebagai Wakil Rektor II.

Demi kepentingan Unand dan agar Rektor Unand tidak lagi dibebani dengan posisi WR II yang telah disisi tersebut, maka ia memutuskan untuk menolak jabatan WR II tersebut.

"Tadi pagi saya dipanggil Pak Rektor diberikan SK kepada saya, SK rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan Wakil Rektor II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II, dan memberhentikan wakil Rektor II saat ini, Hefrizal Handra. Ini proses administrasi pengadilan. Dengan saya menyatakan tidak bersedia, maka Pak Rektor kembali mengangkat Hefrizal Handra sebagai WR II," katanya. 

Diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum atas Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor yang baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor,

Adapun alasan pemberhentian adalah karena Dr. Khairul Fahmi dianggap tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Wakil Rektor II karena dianggap tidak memiliki pengalaman manajerial setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala departemen.

Merespons Pemberhentian tersebut, Dr. Khairul Fahmi, SH.MH yang juga merupakan salah satu anggota Panelis pada Debat Capres 2024 yang lalu, mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan Tindakan yang mencerminkan tata Kelola perguruan tinggi yang baik, pemberhentian dilakukan dikarenakan desakan pihak Majelis Wali Amanat tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis sehingga dipastilah SK tersebut menyalahi hukum karena faktanya saat diangkat Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staff ahli rektor selama 2 tahun lamanya dan menjabat menjadi wakil dekan II fakultas Hukum Universitas Andalas selama 1 tahun 6 bulan;

Surat keberatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi tersebut tidak mendapat respons dari pihak rektor, sehingga penyelesaian perselisihan untuk menguji apakah SK Pemberhentian tersebut telah tepat ataupun keliru.

Maka Khairul Fahmi didampingi 17 orang Tim Penasihat Hukum dari PBHI Sumbar mengajukan Gugatan Pembatalan SK Pemberhentian tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Padang (Perkara Nomor 13/G/ 2024/PTUN. PDG.

Setelah berjalannya proses pemeriksaan persidangan yang dimulai pada bulan juni 2024 yang lalu, berdasarkan proses pembuktian dengan bukti surat dari Penggugat sebanyak 36 dokumen dan 2 orang saksi fakta serta 2 orang ahli akhirnya pada hari ini 29 Oktober 2024, perkara telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.

Guntur Abdurrahman, SH. MH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Khairul Fahmi, menyampaikan dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang yang mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, membatalkan dan memerintahkan Tergugat (Rektor) untuk mencabut Surat Keputusan dan Memerintahkan Memulihkan Harkat dan Martabat Klien kami seperti sedia kala sebagai wakil rektor II, maka telah jelas dan terang semua yang kami perjuangkan bersama klien kami adalah telah tepat dan sejalan dengan hukum, sebaliknya menurut hukum rektor dan Majelis Wali Amanat telah keliru ;

"Untuk itu kami menegaskan dengan adanya putusan ini dapat dijadikan pelajaran untuk ke depan dan berbenah agar tata Kelola perguruan tinggi terutama Perguruan Tinggi sebesar Universitas Andalas tidak dijalankan dengan suka-suka, namun ada aturan yang harus ditaati, tidak dibenarkan memberhentikan seseorang karena adanya desakan pihak-pihak tertentu, karena alasan suka atau tidak suka kepada seseorang, lalu dicari-cari alasannya agar orang diberhentikan," katanya.

Ia menekan pihaknya sebagai Alumni Universitas Andalas juga menyayangkan adanya persoalan seperti ini, apalagi sampai harus berujung kepada pengadilan, namun sebagai alumni juga tidak dapat tutup mata atas persoalan tata kelola yang sewenang-wenang.

"Padahal jika dari aw rektor merespons keberatan klien kami,  keberatan tersebut dibaca baik-baik dan dianalisa dengan benar, maka perselisihan tidak perlu sampai sejauh ini, apalagi saat ini jabatan WR II yang sebelumnya dijabat oleh klien kami saat ini telah diisi oleh orang lain, sehingga akan semakin rumit bagi pihak Rektor tentunya,  namun hal tersebut mau /tidak mau, suka/ tidak suka, sudah menjadi perintah pengadilan, hal ini terjadi sebagai konsekuensi atas tindakan rektor yang keliru dalam memberhentikan klien kami maka pengadilan telah menghukum dengan memerintahkan Rektor untuk memulihkan harkat, martabat dan jabatan klien kami Dr. Khairul Fahmi, SH.MH sebagai WR II Universitas Andalas," katanya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved