Penganiayaan di Lima Puluh Kota
Perselisihan Warisan Berujung Tragis, Pria di Lima Puluh Kota Bacok Paman Sendiri Pakai Parang
Kata dia, dari keterangan sementara, motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah pembagian warisan.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Kisruh pembagian harta warisan di Situjuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) berakhir tragis. Seorang keponakan menyerang mamak kandungnya dengan parang, menyebabkan korban terluka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Seorang pemuda berinisial FT (22) diduga menyerang mamak kandungnya atau pamannya sendiri berinisial DA, dengan menggunakan sebilah parang.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (22/8/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB itu membuat korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Menurut informasi, penganiayaan bermula dari sentimen pribadi terkait pembagian harta warisan dalam keluarga besar mereka.
Baca juga: Jadwal Semen Padang FC Menghadapi Persita Tangerang setelah Ditahan Imbang 1-1 PSM Makassar
Hal inilah yang diduga kuat memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan tindakan kekerasan terhadap mamak kandungnya.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dari pemeriksaan tim medis, luka robek di kepala korban cukup serius hingga harus menerima 25 jahitan akibat sabetan benda tajam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: 3 BERITA POPULER PADANG: Kebakaran Ruko Tewaskan 1 Orang dan Tanggapan Gubernur Terkait Laka Kereta
Ia menyebut bahwa pelaku FT telah berhasil diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Payakumbuh.
“Iya, benar yang bersangkutan sudah kita tahan, dan saat ini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Wiko, Sabtu (23/8/2025).
Kata dia, dari keterangan sementara, motif penganiayaan ini berkaitan dengan masalah pembagian warisan.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita sebilah parang sepanjang 30 sentimeter yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Barang bukti ini akan diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat penyidikan.
Baca juga: 4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Lantik Sejumlah Kadis & Polemik Pemindahan Honorer Solok
Wiko menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Meski sudah ada keterangan awal soal warisan, penyidik akan memastikan kembali apakah ada faktor lain yang memperburuk hubungan antara pelaku dan korban.
“Penyebab utamanya memang disebut soal warisan. Namun, penyidikan tetap berlanjut untuk memastikan latar belakang kasus secara menyeluruh,” jelasnya.
Kini, FT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)
| Dibacok Keponakan Akibat Permasalahan Warisan, Kepala Pria di Lima Puluh Kota Dapat Luka 25 Jahitan |
|
|---|
| Pelaku Penganiayaan di Lima Puluh Kota Ditetapkan jadi Tersangka, Tak Ada Upaya Damai dari Korban |
|
|---|
| Polisi Upayakan Restorative Justice Selesaikan Kasus Penganiayaan di Lima Puluh Kota |
|
|---|
| Aksi Pemukulan di Atas Jembatan Lima Puluh Kota Diduga Akibat Pengaruh Minuman Beralkohol |
|
|---|
| Viral Video Penganiayaan di Lima Puluh Kota, Korban Dipukul hingga Dibuang ke Sungai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Penganiayaan-dengan-senjata-tajam-di-Lima-Puluh-Kota-2482025.jpg)