Penganiayaan di Lima Puluh Kota

Pelaku Penganiayaan di Lima Puluh Kota Ditetapkan jadi Tersangka, Tak Ada Upaya Damai dari Korban

Polisi resmi menetapkan Z (41) sebagai tersangka pelaku penganiayaan di atas jembatan Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota,

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
Istimewa
Tangkap layar video viral di media sosial saat pelaku pemukulan melempar korban ke sungai di sebuah jembatan yang berada di kawasan Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Minggu (19/11/2023). Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (23/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, LIMA PULUH KOTA - Polisi resmi menetapkan Z (41) sebagai tersangka pelaku penganiayaan di atas jembatan Nagari Talang Maua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Guguk, AKP Aurman mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak senang dengan sikap korban yang melawan saat ditegur sehingga terjadi cekcok.

Selain itu, kata Aurman, saat terjadi penganiayaan pelaku dan korban dalam keadaan setelah mengkonsumsi minuman beralkohol.

”Korban melawan saat ditegur oleh pelaku, sehingga pelaku kesal dan terjadi cekcok mulut. Saat itu keduanya juga sama-sama usai minum tuak,” katanya, Kamis (23/11/2023). 

Aurman mengungkapkan pihak korban juga tidak ada melakukan upaya damai dengan pelaku.

Baca juga: Remaja 13 Tahun Gasak Uang Kasir dan Kotak Infak Rumah Makan di Padang, Sempat Kabur ke Tanah Datar

"Sampai sejauh ini belum ada upaya damai dari pihak korban," ungkapnya. 

Menurut Aurman, pelaku sudah ditahan di Polsek Guguk dengan tuduhan penganiayaan. 

"Pelaku sudah kita tahan di Polsek, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. 

Sebelumnya Aurman menyebutkan akan mengupayakan Restorative Justice bagi pelaku penganiayaan.

"Jika ada upaya untuk damai, bisa saja itu menjadi pertimbangan bagi kami untuk memberikan Restorative Justice," ujarnya. 

"Tapi kalau memang tidak ada, maka akan kita lanjutkan sesuai pasal yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Bukittinggi Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS Sebelum Masa Kampanye

Penganiayaan Terjadi Setelah Minum Tuak

Cekcok antara dua pria yang terjadi di Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat diduga karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Wali Nagari Talang Maur, Syukri Hamdani mengatakan dari keterangan yang diperoleh, korban mengaku memang tengah mengkonsumsi minuman beralkohol.

"Dari keterangan korban mengatakan bahwa dirinya tidak mabuk, tapi memang sedang mengkonsumsi minuman tuak," terangnya saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved