Pemilu 2024
Bawaslu Bukittinggi Bersama Tim Gabungan Tertibkan APS Sebelum Masa Kampanye
(Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS)
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Puluhan personil dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polisi dan TNI melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di ruas jalan Kota Bukittinggi, Kamis (23/11/2023).
Pantauan TribunPadang.com di lapangan, semua personil mulai berkumpul dari pukul 08.00 WIB di Kantor Bawaslu Bukittinggi.
Sekitar pukul 09.00 WIB semua personil mulai berjalan menuju lokasi.
Zardi, salah satu anggota Bawaslu mengatakan tim akan dibagi menjadi tiga kelompok berdasarkan jumlah kecamatan.
"Hari ini penertiban dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Guguak Panjang dan di Mandiangin Koto Selayan," terangnya.
Zardi menyebutkan di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh penertiban APS dimulai dari Kelurahan Belakang Balok.
"Kita mulai dari yang terdekat dari kantor dulu, nanti baru berlanjut ke Kelurahan lainnya, penertiban akan kita lakukan hingga sore nanti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Bukittinggi segera tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu, Ruzi Hariadi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan razia pada hari Kamis (23/11/2023) mendatang.
"Kita rencananya pada hari Kamis (23/11/2023) besok akan melakukan razia terkait APS yang menyalahi aturan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak lain," katanya, Selasa (21/11/2023).
Ruzi menyebutkan APS yang dikategorikan bermasalah seperti spanduk atau baliho yang menunjukan ajakan untuk memilih DCT.
"APS yang bermasalah itu seperti spanduk yang menunjukan nomor urut atau ada gambar pakunya maka akan kita tertibkan," terangnya.
Baca juga: Ribuan APS di Pasaman Barat Terpasang Sebelum Jadwal Kampanye, Bawaslu Lakukan Penertiban
"Selain itu jika hanya gambar paku saja yang ditutup, tapi nomor urut masih nampak, maka akan tetap kita tertibkan," sambungnya.
Ruzi menghimbau agar para DCT mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti memasang APS sebelum waktu yang telah ditentukan dan memasang APS yang menyalahi aturan.
"Kita menghimbau agar DCT mematuhi aturan yang sudah berlaku, jangan memasang APS sebelum waktunya dan APS yang menyalahi aturan. Jika ditemukan, maka akan kami tertibkan," pungkasnya. (*)
Hadir di Sidang Etik DKPP, Ketua KPU Bukittinggi Bantah Dugaan Penggelembungan Suara |
![]() |
---|
25 Anggota DPRD Kota Bukittinggi Periode 2024-2029 Dilantik Besok, 15 Wajah Baru dan 10 Wajah Lama |
![]() |
---|
65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih Dilantik Pada Rapat Paripurna 28 Agustus 2024 |
![]() |
---|
35 Caleg Terpilih DPRD Pasaman yang Dilantik 12 Agustus 2024, Semua Sudah Laporkan Kekayaan |
![]() |
---|
20 Caleg Terpilih DPRD Kepulauan Mentawai: PDIP, NasDem, dan Demokrat Masing-Masing 4 Kursi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.