Pemilu 2024

Ribuan APS di Pasaman Barat Terpasang Sebelum Jadwal Kampanye, Bawaslu Lakukan Penertiban

Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat menertibkan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di sejumlah titik

Tayang:
Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Ahmad Romi
Salah Satu Baliho Caleg Usai Ditertibkan Petugas di Pasaman Barat, Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT- Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat menertibkan ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar di sejumlah titik. Empat tim disebar di empat zona guna mempermudah dan mempercepat penertiban.

APS yang menjadi sasaran penertiban adalah yang memiliki unsur ajakan dan terdapat nomor urut calon. Sejumlah spanduk dan baliho dibongkar petugas, termasuk di Pusat Kota Simpang Empat.

Anggota Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup mulai melakukan penertiban sejak Selasa (21/11/2023) pagi.

“Sebelumnya kita sudah terlebih dahulu menyurati partai politik mengenai regulasi pemasangan APK. Makanya hari ini kita lakukan penertiban bagi yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya di Simpang Empat, Selasa (21/11/2023) sore.

Dari pantauan TribunPadang.com di Lapangan, terlihat petugas membongkar beberapa baliho dan spanduk yang terpasang di Pinggir jalan atau sekitar rumah warga yang masih terdapat kalimat ajakan ataupun nomor urut calon.

Baca juga: UMK Pasaman Barat Ikuti UMP Sumatera Barat 2024 Rp2,81 Juta

Sementara APS yang telah ditutupi atau sudah mengikuti aturan dan imbauan Bawaslu tetap dibiarkan. Selain itu, tim juga mempertimbangkan keindahan dan tata kota serta kondisi lingkungan hidup.

“Dari total sekitar sembilan ribu APS yang terpasang dan melanggar, tujuh ribu diantaranya sudah ditertibkan secara mandiri oleh calon atau parpolnya itu sendiri,” jelasnya.

 Sementara sisanya sekitar dua ribu lagi akan ditindak oleh tim gabungan dengan menargetkan penyisiran dilakukan hingga ke jalan kecil atau ke kampung-kampung.
 
“Kita mengimbau kepada parpol dan peserta pemilu untuk mematuhi semua regulasi tentang pemasangan APK ini. Baik itu mengenai bentuk, zonasi, dan waktu pemasangannya harus sesuai dengan jadwal kampanye yang ditentukan oleh KPU Pasaman Barat,” imbaunya.

Terakhir, APS yang berhasil ditertibkan akan dibawa ke Kantor Panwascam terdekat dari lokasi penertiban sebagai barang bukti.
 
“Kami juga meminta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan partisipatif agar tahapan pemilu berjalan lancar dan tidak terjadi pelangggaran apapun di lapangan termasuk saat pemasangan APS itu sendiri,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved