Universitas Andalas

Rektor Unand Laksanakan Putusan PTUN, tapi Khairul Fahmi Tolak Kembali jadi WR II 

Universitas Andalas (Unand) merespons dengan baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan putusan Rektor Unand tentang ...

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
Wakil Rektor II Unand Hefrizal Handra, Rektor Unand Efa Yonnedi dan Khairul Fahmi (dari kiri ke kanan) saat jumpa pers, Rabu (13/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Universitas Andalas (Unand) merespons dengan baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan putusan Rektor Unand tentang pemberhentian Khairul Fahmi dari Wakil Rektor II.

Dalam jumpa pers yang turut dihadiri Khairul Fahmi dan Wakil Rektor II Unand Hefrizal Handra, Rektor Efa Yonnedi menyatakan Unand siap melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Rektor Unand juga langsung mengeluarkan SK mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand dan mengembalikan harkat martabat diri Khairul Fahmi.

"Dengan niat tulus dan baik, mengangkat Bapak Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II periode 2024-2029," kata Efa Yonnedi, Rabu (13/11/2024).

Efa Yonnedi menekankan pilihan untuk menerima putusan PTUN dan menolak banding dilakukan untuk menjaga stabilitas, keutuhan dan persatuan, dan juga membangun kebersamaan di Unand.

"Guru saya mengatakan, berpikir-pikirlah langkah yang baik, dan halal. Setelah diskusi dengan teman jajaran pimpinan, Rektor memutuskan untuk tidak banding dan menerima putusan PTUN," kata Efa Yonnedi.

Dalam kesempatan itu juga, Khairul Fahmi menyatakan bahwa dirinya menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II. 

Baca juga: Profil Khairul Fahmi, Dosen Hukum Tata Negara Unand jadi Panelis Debat Capres-Cawapres

Baginya pemulihan harkat martabat dirinya sudah cukup dengan keluarnya SK Rektor Unand yang menyatakan pembatalan putusan Rektor Unand tentang pemberhentian dirinya sebagai WR II Unand.

"Putusan PTUN yang membatalkan pemberhentian saya kemarin Inkrah. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Rektor yang menjalankan putusan ini dengan sukarela tanpa saya harus mengajukan eksekusi hukum. Ketika sudah dilaksanakan, bagi saya sudah cukup, untuk mengangkat harkat martabat saya sebagai WR II yang sah secara hukum," kata Khairul Fahmi.

Khairul Fahmi menilai, saat dirinya menggugat ke PTUN, Rektor Unand juga telah melantik Hefrizal Handra sebagai Wakil Rektor II.

Demi kepentingan Unand dan agar Rektor Unand tidak lagi dibebani dengan posisi WR II yang telah disisi tersebut, maka ia memutuskan untuk menolak jabatan WR II tersebut.

"Tadi pagi saya dipanggil Pak Rektor diberikan SK kepada saya, SK rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan Wakil Rektor II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II, dan memberhentikan wakil Rektor II saat ini, Hefrizal Handra. Ini proses administrasi pengadilan. Dengan saya menyatakan tidak bersedia, maka Pak Rektor kembali mengangkat Hefrizal Handra sebagai WR II," katanya. 

Diketahui, bahwa sebelumnya telah terjadi perselisihan hukum atas Surat Keputusan Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pemberhentian Wakil Rektor II Unand yaitu Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor yang baru 3 bulan diangkat menjadi Wakil Rektor,

Adapun alasan pemberhentian adalah karena Dr. Khairul Fahmi dianggap tidak memenuhi persyaratan diangkat sebagai Wakil Rektor II karena dianggap tidak memiliki pengalaman manajerial setidaknya selama 2 tahun setingkat kepala departemen.

Merespons Pemberhentian tersebut, Dr. Khairul Fahmi, SH.MH yang juga merupakan salah satu anggota Panelis pada Debat Capres 2024 yang lalu, mengajukan surat keberatan kepada Rektor karena alasan pemberhentian tersebut dianggap keliru secara hukum dan bukan merupakan Tindakan yang mencerminkan tata Kelola perguruan tinggi yang baik, pemberhentian dilakukan dikarenakan desakan pihak Majelis Wali Amanat tanpa memiliki dasar dan alasan yuridis sehingga dipastilah SK tersebut menyalahi hukum karena faktanya saat diangkat Khairul Fahmi pernah menjabat sebagai asisten rektor dan staff ahli rektor selama 2 tahun lamanya dan menjabat menjadi wakil dekan II fakultas Hukum Universitas Andalas selama 1 tahun 6 bulan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved