Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
ASN Langgar Netralitas Pilkada, Ketua DPRD Pariaman: Perlu Diusut Tuntas
Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, menyatakan pentingnya mengusut tuntas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Ketua DPRD Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Muhajir Muslim, menyatakan pentingnya mengusut tuntas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan setelah tujuh ASN setempat dinyatakan sebagai tersangka akibat menunjukkan dukungan pada salah satu pasangan calon.
Ia menyebut dalam aturannya, sebenarnya ASN harus netral, dengan tidak menunjukkan sikap keberpihakan di depan umum.
Sebagai Ketua DPRD Muhajir mengaku tidak bisa mengintervensi kasus yang sudah sampai tahap penetapan tersangka tersebut.
"Saya berharap seluruh unsur dan pihak bisa mengawal proses hukum selanjutnya," tuturnya saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Ekonomi Sumbar Tumbuh 4,33 Persen, Plt Gubernur: Tidak Buruk, Namun Juga Tidak Bagus
Kejadian ini menurutnya juga harus menjadi pelajaran bagi ASN lainnya, agar bisa tetap profesional di bidangnya.
Lebih lanjut, Muhajir menilai penetapan tersangka pelanggaran ASN ini, secara tidak langsung sudah mencederai proses demokrasi dan Pilkada Kota Pariaman.
Bahkan ia menilai penetapan tersangka ini tidak mengganggu atau mencoreng wajah pemerintahan Kota Pariaman meski sudah jelas melakukan pelanggaran netralitas.
Hanya saja, sebagai ketua, Muhajir tetap mendukung semua keputusan pemerintah yang berjalan sesuai dengan regulasi.
Tetapi, ia tetap berharap dalam konteks Pilkada Badunsanak, seluruh persoalan ini menurutnya harus diselesaikan dengan bijak mengacu regulasi yang ada.
Baca juga: Modus Komplotan Pencuri Motor di Padang: Jual Minyak Goreng Siang Hari, Maling Motor Malamnya
"Saya memaklumi kejadian ini, karena semua berjalan sesuai regulasi," ujarnya.
Pj Wali Kota Pariaman, Roberia menanggapi penetapan tersangka tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
Ketujuh ASN itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran netralitas oleh Gakumlu lantaran menunjukkan keberpihakan pada salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Roberia mengaku, sejak semalam ia sudah mendapatkan informasi terkait adanya penetapan tersangka ini.
"Perihal perkembangan terbaru itu maka saya sejak semalam sudah perintahkan jajaran untuk aktif mencari kepastian hukum status tersangka demikian agar segera saya lakukan pemberhentian sementara ASN yang menjadi tersangka tersebut," ujarnya, saat dihubungi, Selasa (5/11/2024).
Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian |
![]() |
---|
7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup |
![]() |
---|
Tidak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Pelanggaran Netralitas 2 ASN di Kota Solok Diteruskan ke BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.