Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup
Ragam surat himbauan, sosialisasi dan Tindakan pencegahan lainnya, oleh Bawaslu Kota Pariaman untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Ragam surat himbauan, sosialisasi dan Tindakan pencegahan lainnya, oleh Bawaslu Kota Pariaman untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ternyata tidak cukup untuk menyadarkan mereka akan standar etik profesinya.
Terbukti dari tiga laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Pariaman, dua di antaranya merupakan kasus pelanggaran netralitas ASN.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, Elmahmudi, mengatakan dua laporan terkait ASN tersebut, satu di antaranya sudah ada lanjut ke ranah pidana, satu lainnya lanjut ke ranah etik kepegawaian.
Melihat kasus pelanggaran netralitas yang tinggi ini, Elmahmudi menyebut bahwa persoalan ini sudah menjadi peta kerawanan Pilkada yang sudah dikantongi pihaknya.
“makanya Langkah pencegahan sejak jauh-jauh hari sudah kami lakukan, melalui surat himbauan, sosialisasi dan penandatanganan komitmen,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Ia menerangkan bahwa surat himbauan terkait menjaga netralitas ini sudah pihaknya sebarkan ke seluruh kepala opd di Kota Pariaman, mulai dari Pemerintah Kota, Kepala dinas, Camat hingga kepala Desa dan Lurah.
Setelah surat himbauan, Bawaslu juga sudah melakukan pencegahan melalui sosialisasi, sosialisasi ini melibatkan stake holder yang memiliki profesi netral, sampai tingkat desa.
Baca juga: Dua ASN di Pariaman Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, Kasus Dilanjutkan ke BKN
Masih dalam tahap pencegahan, Bawaslu juga sudah melakukan penandatanganan komitmen secara bersama dengan format gabungan, mulai dari Pemko, Kepala OPD, apparat penegak hukum, apparat keamanan, legislative hingga pemerintahan terendah desa atau kelurahan.
“semua Upaya pencegahan untuk netralitas ASN ini sudah kami kerahkan, tapi untuk menjamin kepatuhan para ASN atas metode pencegahan itu, semua di luar kemampuan kami,” tuturnya.
Ia menyebut, kalau seandainya ada ASn yang tidak tahu dan sadar akan netralitasnya, barulah itu kesalahan Bawaslu, karena tidak melakukan tugas.
Hanya saja, di lapangan pengetahuan dan kesadaran tidak cukup bagi ASn untuk menegakkan dan mempertahankan netralitas.
“setelah semua metode pencegahan tersebut, tentu semua kembali pada masing-masing ASN apakah mereka mau mematuhi komitmen standar etik profesinya atau tidak,” ujarnya.
Elmahmudi memastikan bahwa ASn yang tidak patuh ini, jumlahnya tidak banyak, karena masih ada ASn yang patuh akan komitmen standar etik mereka.
Kendati demikian ia menilai, oknum yang melanggar ini jumlahnya masih Sebagian kecil yang dilaporkan ke Bawaslu.
“pelanggaran netralitas ini bukan di Pariaman saja, tapi hampir seluruh Bawaslu Kabupaten dan Kota di Sumatera barat, perkaranya sama,” tuturnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian |
![]() |
---|
7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Tidak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Pelanggaran Netralitas 2 ASN di Kota Solok Diteruskan ke BKN |
![]() |
---|
2 ASN di Kota Solok Sumbar Dilaporkan Langgar Netralitas ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.