Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Pelanggaran Netralitas 2 ASN di Kota Solok Diteruskan ke BKN

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok meneruskan laporan pelanggaran netralitas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat ke Badan ...

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Ghaffar Ramdi/tribunpadang.com
Kantor Bawaslu Kota Solok dipotret beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solok meneruskan laporan pelanggaran netralitas dua Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dari hasil pemeriksaan kedua ASN ini tidak terpenuhi unsur pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto saat dihubungi tribunpadang.com, Rabu (6/11/2024).

Dia menuturkan, laporan ini sebelumnya masuk pada awal Oktober 2024, namun ia tidak memastikan kapan laporan itu diterima.

Laporan dibuat oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut satu, Nofi Candra dan Leo Murphy.

Pelapor melaporkan dua ASN Pemerintah Kota (Pemko) Solok yang diduga memfasilitasi salah satu Pasangan Calon (Paslon).

Baca juga: 2 ASN di Kota Solok Sumbar Dilaporkan Langgar Netralitas ke Bawaslu

"Dalam hal ini dugaan ASN tersebut memfasilitasi pasangan calon nomor urut dua yaitu Ramadhani Kirana Putra dan Suryadi Nurdal," kata Eka Rianto.

Lebih lanjut ia menyampaikan, setelah menerima laporan, pihaknya pun memprosesnya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kendati demikian, dua ASN ini terbukti melanggar undang-undang lainnya berkaitan dengan ASN.

"Kami telah meneruskan hasil temuan ini kepada pihak Badan Kepegawaian Nasional," imbuh Eka.

Eka mengungkapkan, bahwasanya untuk laporan berkaitan dengan netralitas ASN di Kota Solok selama masa kampanye hanya satu ini saja.

"Baru satu ini dan telah selesai juga dilakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Eka.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved