Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

ASN Langgar Netralitas Pilkada, Ketua DPRD Pariaman: Perlu Diusut Tuntas

Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim, menyatakan pentingnya mengusut tuntas pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Pemko Pariaman
Ketua DPRD Kota Pariaman, Muhajir Muslim (kiri). 

Ia mengaku sampai saat ini masih menunggu informasi dari jajarannya, karena saat ini Robe sedang berada di Jakarta, mengawal proses transisi kementerian.

Baca juga: BPS: 178,28 Ribu Warga Sumbar Menganggur, Dari 100 Angkatan Kerja 6 Pengangguran

"Yang pastinya, saya akan kawal semua proses hukum sampai selesai," ujar Direktur Harmonisasi Undang-undang Kemenkumham RI tersebut.

Dikutip dari berita sebelumnya, Sebanyak tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menjadi tersangka pelanggaran netralitas ASN karena memihak menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rinto Alwi, mengatakan, penetapan tersangka tujuh orang ASN ini, setelah pihaknya bersama gakumlu (Jaksa dan Bawaslu) melakukan gelar perkara, Senin (4/11/2024).

Rinto menyebut hasil gelar perkara ini menunjukkan adanya indikasi dari para ASN melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Tindakan ini terlihat dari unsur formil dan materil yang sudah dilakukan pihaknya, melalui batang bukti tangkapan layar percakapan grup WhatsApp dan keterangan dari saksi.

Baca juga: 7 ASN Kota Pariaman Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024

"Dari 10 orang yang kami lakukan penyidikan, hanya tujuh orang yang memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN," ujarnya.

Ketujuh orang ini berdasarkan bukti yang ada melakukan penggalangan dana dan mobilisasi ASN untuk melakukan pertemuan.

Ketujuh ASN ini menurut Kasat, diduga melanggar pasal 188 juncto pasal 31 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Ancaman atas perbuatan tersangka ini, kurungan selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta.

"Sesuai ketentuan berkas perkara ini akan kami antarkan ke pihak kejaksaan Kamis mendatang," ujarnya.

Terpisah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pariaman Wendri, mengatakan setelah penetapan ini pihaknya tinggal menunggu berkas tahap pertama dari penyidik.

Berkas tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihaknya selama tiga hari, sebelum dikembalikan pada penyidik dengan catatan lengkap atau tidak lengkap.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved