Kabupaten Solok

Polres Solok Tangkap 2 Pemuda Simpan Ganja di Bawah Karpet, Modus Penyalahgunaan Narkoba Terungkap

Dua lelaki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenjs ganja ini berinisial TF panggilan Fajri (21) dan A panggilan Aciak.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polres Solok
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang diamankan Polres Solok. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satresnarkoba Polres Solok meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja. Barang bukti ditemukan tersembunyi di bawah karpet dalam kamar salah satu pelaku.

Dua lelaki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenjs ganja ini berinisial TF panggilan Fajri (21) dan A panggilan Aciak.

Kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan Polres Solok merupakan warga yang beralamat di Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar.

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Untuk barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berupa satu paket diduga narkoba jenis ganja, dua lembar kertas paper, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam.

Baca juga: Pemko Padang Dorong Swasembada Pangan, Bantu KWT dengan Bibit Buah dan Sarana KRPL

Kronologi Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan awalnya diamankan pelaku panggilan Fajri yang sedang berada dalam kamar sebuah rumah di Jorong Aro, Nagari Talang, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar.

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat adanya seseorang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan.

"Kemudian petugas melakukan penggeledahan sebuah rumah yang dicurigai sebagai tempat menyimpan diduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Setelah itu, petugas melakukan penangkapan terhadap panggilan Fajri yang sedang berada dalam sebuah kamar di rumah tersebut.

Baca juga: Tiga Pria di Solok Diciduk Bawa Belasan Paket Sabu dan Ganja

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu paket diduga narkoba jenis ganja dan dua lembar kertas paper yang berada di bawah karpet dalam kamarnya.

Pelaku bernama Fajri mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis ganja tersebut didapatkannya dari seseorang laki-laki dewa panggilan Aciak.

Petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah panggilan Aciak yang berlokasi di Jorong Balai Dama, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar.

Saat sampai, petugas berhasil mengamankan pelaku Aciak yang sedang di dalam rumahnya.

Pelaku panggilan Aciak juga mengakui bahwa satu paket diduga narkoba jenis ganja yang ditemukan dari pelaku Fajri merupakan darinya.

"Selanjutnya, keseluruhan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika disita. Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved