Kabupaten Solok

Tiga Pria di Solok Diciduk Bawa Belasan Paket Sabu dan Ganja

Tiga pria diamankan polisi dalam dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok. Mereka ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkoba

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
Polres Solok
Pelaku yang diamankan oleh Polres Solok dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga pria diamankan polisi dalam dugaan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Solok. Mereka ditangkap dengan barang bukti belasan paket narkoba jenis sabu dan ganja.

Ketiga pelaku ini diamankan saat sedang duduk di tangga beton samping sebuah rumah yang beralamat di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Kamis (31/10/2024) pukul 15.45 WIB.

Diketahui pelaku berinisial AL panggilan Ano (26) yang beralamat di Perumahan Villa Halaban, Jorong Hilie Banda, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.

Selanjutnya pelaku berinisial RF panggilan Rizki (26) yang beralamat di Jalan Galanggang Puduang Rt 02/Rw 01, Kelurahan IX Korong, Kecamatan Lubuak Sikarah, Kabupaten Solok, Sumbar.

Baca juga: Shin Tae-yong Tetap Coret Asnawi Meski Sudah Pulih Cedera, Ketua Badan Timnas Beri Penjelasan

Terakhir, pelaku berinisial TAF panggilan Tomi (41) warga yang beralamat di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.

"Iya, petugas telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki dewasa panggilan Ano, Rizki, dan Tomi," kata Iptu Oon Kurnia Ilahi, Senin (4/11/2024).

Ia mengatakan, kejadian berawal dari tim Spider Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang laki-laki dewasa yang diduga menyimpan narkotika.

Ketiga lelaki ini dilaporkan berada di sekitaran Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar.

Setelah informasi yang didapatkan dari masyarakat, petugas langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan.

Baca juga: Revitalisasi Fase VII Pasar Raya Padang Rampung, Pedagang Segera Tempati Kios Baru

Mengetahui keberadaan para pelaku, maka petugas langsung mendatangi tempat tersebut. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku yang sedang duduk di tangga beton samping sebuah rumah.

Penangkapan ini berlokasi di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumbar. Saat penangkapan, petugas kepolisian mendapati barang bukti diduga narkoba.

Terhadap pelaku panggilan Tomi petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam saku atau kantong bagian depan sebelah kiri celana yang dipakainya.

"Ditemukan juga barang bukti satu linting rokok sisa pakai diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diletakkan oleh pelaku panggilan Tomi di atas pinggiran tangga bagian depan," katanya.

Petugas juga menemukan barang bukti dari pelaku panggilan Rizki berupa 17 paket diduga narkoba sabu yang disimpan dalam saku kantong celana depan srbrlah kiri yang dipakainya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved