Pencurian di Padang

Anto Meong Ditangkap Polisi di Padang Sumbar, Curi Perhiasan Emas dan Uang Senilai Rp120 Juta

Polresta Padang ringkus pelaku pencurian perhiasan, emas, dan uang tunai yang jumlahnya mencapai harga Rp120 juta rupiah di Kota Padang, Provinsi ...

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Polresta Padang
Pelaku pencurian saat diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (31/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polresta Padang ringkus pelaku pencurian perhiasan, emas, dan uang tunai yang jumlahnya mencapai harga Rp120 juta rupiah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diketahui berinisial H (39) alis Anto Meong, warga yang beralamat di Dadok Tunggul Hitam, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

Anto Meong diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang juga beralamat di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa pelaku diduga melakukan pencurian perhiasan berupa emas pada Sabtu (27/7/2024) pukul 06.00 WIB.

Akhirnya pelaku dapat diamankan oleh tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang di daerah Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar, pada Kamis (31/10/2024) pukul 01.00 WIB.

"Kejadian berawal pada saat korban bernama Melisa Ramadani bangun dari tidurnya, dan melihat sebuah brankas yang berisi emas dan uang tunai berada di dekat pintu kamar mandi," kata Ipda Yanti Delfina, Minggu (3/11/2024).

Padahal brankas yang berisi emas dan uang tunai tersebut sebelumnya berada di dalam lemari rumahnya. Brankas tersebut berisi 30 emas, dua buah kalung emas yang masing-masingnya 12 emas dan 5 emas.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pria Lansia dan Paruh Baya di Padang Pariaman Sumbar Ditangkap Polisi

Selanjutnya, berisi dua buah kalung emas dengan masing-masing ukuran tiga buah cincin emas ukuran 10 emas dan 2 emas, satu buah liontin ukuran 1 emas, dan uang tunai Rp30 juta rupiah.

"Setelah dilakukan pengecekan, korban kaget karena brankas yang digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga sudah kosong. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp120 juta rupiah," ujarnya.

Karena merasa dirugikan dan menjadi korban tindak pidana pencurian, Melisa pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang agar dapat ditindaklanjuti dan pelakunya segera diamankan.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi pelaku terekam kamera CCTV. Berdasarkan pengakuan saudara korban, terduga pelaku diketahui Anto Meong setelah melihat hasil rekaman CCTV.

Kemudian, anggota opsnal melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Setelah itu, anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian terhadap korban Melisa Ramadani.

Untuk barang bukti yang ikut diamankan terdiri dari satu mesin cuci warna putih merek Sharp, dua unit lemari warna putih, satu helai celana pendek warna biru dongker, satu helai celana panjang levis warna biru, dan satu helai celana pendek warna hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved