Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik

Pelaku Kasus Mayat Kain Merah di Sitinjau Lauik: Saya Dijanjikan Uang dan Sabu untuk Jemput Korban

Terkait penemuan mayat terbungkus kain merah, satu pelaku yang diamankan mengaku mendapatkan bayaran Rp500 ribu rupiah dan dijanjikan narkoba jenis..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, saat menjelaskan terkait penangkapan satu orang pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan berat yang membuat korbannya meninggal dunia, Jumat (1/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Terkait penemuan mayat terbungkus kain merah, satu pelaku yang diamankan mengaku mendapatkan bayaran Rp500 ribu rupiah dan dijanjikan narkoba jenis sabu agar bersedia menjemput korban ke rumahnya, Jumat (1/11/2024).

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dekat jurang Kelok Lauak dekat batas Kota Padang-Solok, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (14/10/2024).

Korban diketahui bernama Anton (39) warga yang beralamat di Parit Rantang, RT 03/RW 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.

Diketahui bahwa satu orang pelaku saat ini telah berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan, Polresta Padang.

Pelaku yang telah diamankan berinisial R, yang diduga ikut membantu pelaku utama dalam dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan untuk pelaku utama masih belum diamankan dan saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku inisial R mengaku bahwa korban merupakan teman sepermainannya. Namun, bukan teman dari kecilnya.

Baca juga: Kasus Mayat Terbungkus Kain Merah di Sitinjau Padang, Diduga Dibunuh karena Hutang Jual Beli Narkoba

Pelaku menyebutkan menjemput korban dari rumahnya berencana untuk mengambil barang diduga narkoba untuk dijual, dan dibawa ke daerah Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar. Barulah korban bertemu dengan pelaku utama.

Setelah bertemu dengan pelaku utama, terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan pelaku berinisial R mengaku hanya mencoba menghalangi korban agar tidak lari.

Namun, setelah itu korban dibawa pergi menggunakan sepeda motor oleh pelaku utama menuju ke arah Kota Bukittinggi, Sumbar. Dan, setelah itu, korban tidak kembali pulang setelah pertemuan tersebut.

Sedangkan inisial R menyebutkan, dirinya tidak ikut dengan pelaku utama dan kembali pulang ke Kota Payakumbuh, Sumbar.

"Saya disuruh menjemput dan dikasih uang Rp500 ribu rupiah. Selain itu, dijanjikan akan diberikan narkoba jenis sabu untuk dijual," ujar R.

Setelah kejadian tersebut, inisial R mendapatkan kabar bahwa korban telah pulang dengan bus  dari Kota Padang Panjang, Sumbar, setelah diajak pergi oleh pelaku utama.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengatakan untuk keterangan sementara diduga pelaku berinisial R mendapatkan sejumlah uang dari pelaku utama.

"Pelaku inisial R mendapatkan uang Rp500 ribu rupiah untuk menjemput korban ke rumahnya dan dijanjikan akan diberikan narkoba jenis sabu," kata Kompol Sosmedya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved