Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik
Pelaku Kasus Mayat Kain Merah di Sitinjau Lauik: Saya Dijanjikan Uang dan Sabu untuk Jemput Korban
Terkait penemuan mayat terbungkus kain merah, satu pelaku yang diamankan mengaku mendapatkan bayaran Rp500 ribu rupiah dan dijanjikan narkoba jenis..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, saat menjelaskan terkait penangkapan satu orang pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan berat yang membuat korbannya meninggal dunia, Jumat (1/11/2024).
Ia menjelaskan, pelaku utama memberikan diduga narkoba jenis sabu kepada pelaku inisial agar dapat dijual kembali.
Untuk satu orang pelaku yang sudah diamankan berinisial R merupakan residivis dalam perkara narkoba, dan sudah dua kali berurusan dengan hukum.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap inisial R adalah Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik
Terungkap, Polda Sumbar Ringkus Pelaku Utama Pembuang Mayat Korban Pembunuhan di Sitinjau Lauik |
![]() |
---|
Misteri Mayat Terbungkus Kain Merah di Sitinjau Lauik Padang Terungkap, Teman Korban Ditangkap |
![]() |
---|
Kasus Mayat Terbungkus Kain Merah di Sitinjau Padang, Diduga Dibunuh karena Hutang Jual Beli Narkoba |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Mayat Dibungkus Kain Merah di Sitinjau Lauik Padang, 2 Orang Buron |
![]() |
---|
Pelaku Utama Kasus Mayat Terbungkus Kain Merah di Padang Masih Buron, Satu Orang Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.