Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik

Pelaku Kasus Mayat Kain Merah di Sitinjau Lauik: Saya Dijanjikan Uang dan Sabu untuk Jemput Korban

Terkait penemuan mayat terbungkus kain merah, satu pelaku yang diamankan mengaku mendapatkan bayaran Rp500 ribu rupiah dan dijanjikan narkoba jenis..

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, saat menjelaskan terkait penangkapan satu orang pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam perkara penganiayaan berat yang membuat korbannya meninggal dunia, Jumat (1/11/2024). 

Ia menjelaskan, pelaku utama memberikan diduga narkoba jenis sabu kepada pelaku inisial  agar dapat dijual kembali.

Untuk satu orang pelaku yang sudah diamankan berinisial R merupakan residivis dalam perkara narkoba, dan sudah dua kali berurusan dengan hukum.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap inisial R adalah Pasal 355  KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved