Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik
Kasus Mayat Terbungkus Kain Merah di Sitinjau Padang, Diduga Dibunuh karena Hutang Jual Beli Narkoba
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, saat menjelaskan terkait penangkapan satu orang pelaku berinisial R yang diduga terlibat dalam perkara ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang lelaki diduga memiliki hutang terkait penjualan narkoba, korban ditemukan sudah meninggal dunia terbungkus kain merah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dekat jurang Kelok Lauak dekat batas Kota Padang-Solok, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin (14/10/2024).
Korban diketahui bernama Anton (39) warga yang beralamat di Parit Rantang, RT 03/RW 04, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumbar.
Diketahui bahwa satu orang pelaku saat ini telah berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polsek Lubuk Kilangan, Polresta Padang.
Pelaku yang telah diamankan berinisial R, yang diduga ikut membantu pelaku utama dalam dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Terkait kasus penemuan mayat terbungkus kain merah ini masih dalam pengembangan, karena diduga pelakunya ada tiga orang. Dan, masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengatakan bahwa untuk motif pelaku hingga menghilangkan nyawa korban diduga terkait hutang jual beli narkoba jenis sabu.
Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Mayat Dibungkus Kain Merah di Sitinjau Lauik Padang, 2 Orang Buron
"Untuk motifnya terkait hutang jual beli narkoba jenis sabu. Dugaan sementara, pelaku berinisial R diminta untuk menjemput korban ke rumahnya," kata Kompol Sosmedya, Jumat (1/11/2024).
Setelah dijemput dari rumahnya, pelaku inisial R membawa korban kepada pelaku utama yang masih DPO. Oleh karena itu, Polsek Lubuk Kilangan akan melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku lainnya.
Disebutkannya, untuk satu orang pelaku yang sudah diamankan berinisial R merupakan residivis dalam perkara narkoba, dan sudah dua kali berurusan dengan hukum.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap inisial R adalah Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
| Terungkap, Polda Sumbar Ringkus Pelaku Utama Pembuang Mayat Korban Pembunuhan di Sitinjau Lauik |
|
|---|
| Misteri Mayat Terbungkus Kain Merah di Sitinjau Lauik Padang Terungkap, Teman Korban Ditangkap |
|
|---|
| Pelaku Kasus Mayat Kain Merah di Sitinjau Lauik: Saya Dijanjikan Uang dan Sabu untuk Jemput Korban |
|
|---|
| Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Mayat Dibungkus Kain Merah di Sitinjau Lauik Padang, 2 Orang Buron |
|
|---|
| Pelaku Utama Kasus Mayat Terbungkus Kain Merah di Padang Masih Buron, Satu Orang Ditangkap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.