Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Raup Untung dari Koleksi Produk Jadul dan PKL Digusur Satpol PP

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Kisah Pria di Padang Raup Untung dari

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Sejumlah barang-barang jadul biasa digunakan untuk konten bergaya jadul di Galeri Kapsul Waktu Nusantara, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/10/2024). 

Dirinya masih tidak menyangka bisa mendapatkan barang-barang jadul yang memorable-nya dengan packagingnya bisa mengingat banyak orang kembali ke masa lalu saat masih kecil dan remaja.

Poin yang sangat penting baginya adalah adanya aroma masa lalu yang sangat berkesan bagi orang yang berkunjung atau melihatnya. Dimana, bisa mengingatkan ke masa lalu.

"Produk yang paling lama ada yang dari 1930 seperti kosmetik, dan ini juga ada obat-obatan jadul . Kita juga ada uang koin dan kertas kuno dari tahun 1881 termasuk buku-buku tua zaman penjajahan Belanda," katanya.

Rivaldo mengumpulkan barang-barang jadul ini dengan mencarinya secara langsung ke lokasi-lokasi atau toko tua yang terdapat benda klasiknya. Untuk yang paling jauh mendapatkan barang jadul ini berlokasi di Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

 "Kita mendapatkannya dari kedai atau toko yang menjual barang-barang lengkap, akan tetapi penjualannya tidak berjalan dan produksi lagi. Untuk yang paling sulit ditemukan adalah produk kosmetik," pungkasnya.

2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membongkar lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di bibir sungai Muaro Panjalinan, Rabu (23/10/2024).

Lebih kurang sebanyak 50 lapak yang berdiri di bantaran sungai yang berlokasi di Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah itu diangkut petugas.

Pembongkaran dilakukan Satpol PP bersama dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BWS Sumatera V Padang, Bambang mengatakan, pembongkaran yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP Kota Padang, BWS Sumatera V Padang sudah memberikan surat imbauan.

Selain itu juga diberikan teguran kepada pemilik usaha yang berada di sepanjang sempadan sungai.

"Kita telah melakukan tiga kali teguran. Kalau sudah tiga kali teguran, kita sudah masuk kepada tahap pembongkaran seperti ini," ujarnya.

Imbauan terkait di sepanjang sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri tanpa izin BWS sudah disampaikan.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyebutkan pihaknya bekerja tetap berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku.

"Jika ada warga kita yang melanggar Perda atau Perkada tentu kita tertibkan. Namun, kita tetap berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan," kata Chandra Eka Putra.

Ia berharap pedagang yang berada di sepanjang Sungai Muaro Penjalinan tersebut tidak lagi menggunakan kawasan pinggir sungai untuk berjualan.

"Karena bisa membahayakan," pungkasnya.

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved