Peredaran Narkoba di Sumbar
BNN Buru 1 Pelaku Lain dalam Kasus Setengah Ton Ganja di Sumbar: Orang di Atasnya, Posisi di Aceh
Sita 624 kilogram ganja dari tujuh orang tersangka peredaran narkoba, BNN RI bersama dengan BNNP Sumatera Barat akan kejar satu orang pelaku lainnya..
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sita 624 kilogram ganja dari tujuh orang tersangka peredaran narkoba, BNN RI bersama dengan BNNP Sumatera Barat akan kejar satu orang pelaku lainnya yang berada di Provinsi Aceh, Jumat (18/10/2024).
Peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Polisi, BNN, Bea dan Cukai, dan masyarakat. Barang bukti narkoba jenis ganja dibawa dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, mengatakan masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diketahui berinisial J berada di daerah Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh.
"Masih ada pengembangan untuk pelaku lainnya, yaitu di atasnya. Namun, belum kita temukan. Satu orang lagi," kata Marthinus Hukom, saat di Padang.
Pengembangan akan dilakukan di daerah Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Apakah ada pengepul atau apakah ada masyarakat yang sengaja menanamnya, sehingga akan mencoba untuk menelusuri jaringan keuangannya maupun aset-aset yang dihasilkan dari penjualan tersebut.
"Untuk saat ini, yang jelas kita sudah mengetahui siapa yang ada di atasnya itu. Kita bisa menelusuri, dia mau sembunyikan asetnya dimana, bisa didapatkan. Kita butuh dukungan masyarakat, karena mereka ada dalam lingkungan masyarakat, terutama saudara-saudara kita yang ada di Gayo, Aceh," ujarnya.
Setelah menjabat selama 10 bulan sebagai Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menyebutkan ungkap kasus narkoba jenis ganja sebanyak 624 kilogram oleh BNNP Sumatera Barat adalah yang terbesar.
Baca juga: BNN Gagalkan Pengiriman 624 Kg Ganja ke Sumbar, DPRD Dukung Lahirnya Pergub Cegah Peredaran Narkoba
Oleh karena itu, BNN pusat dan daerah akan berusaha secara maksimal untuk melakukan pencegahan dengan proses penangkapan, supaya tidak lagi peredaran barang haram narkoba di masyarakat, khususnya di daerah Minang.
Pengungkapan narkoba jenis ganja yang berjumlah dengan 624 kilogram ini merupakan hasil kerja sama antara BNN Pusat, daerah, Polda Sumbar, dan masyarakat. Selanjutnya, dengan informasi yang sama dilakukan kerja sama untuk mengungkapnya.
"Kita membutuhkan satu operasi yang panjang, mulai dari sumbernya sampai ke sini. Jadi, makanya tertangkapnya banyak, karena memang pola operasi kita berubah. Saya ingin melakukan pola operasi, seperti ketika saya di Densus 88," katanya.
Operasi yang dimaksudnya adalah dengan sekali ungkap dapat menangkap para tersangka dan mengamankan barang buktinya dimana-mana atau banyak tempat.
Dirinya tidak akan memberikan para pelaku kejahatan dalam kasus narkoba tidur nyenyak. Dari sebanyak 624 kilogram ganja yang berhasil disita, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 312 ribu nyawa.
Kepada masyarakat yang ada di Gayo, Provinsi Aceh, ia menghimbau bagi yang terlibat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja untuk berhenti.
Hal itu dikarenakan masih banyak cara mencari uang dengan cara-cara yang lebih diterima oleh seluruh masyarakat. Pihaknya juga sudah melakukan alternative development dengan melibatkan stakeholder terkait seperti menanam kopi.
"Dan, kopinya itu menjadi kopi yang berkualitas tinggi. Karena di Gayo kita tahu sendiri, itu kopi berkualitas tinggi dan sudah menjadi salah satu produk ekspor kita," sebutnya.
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu dari Pekanbaru saat Turun dari Mobil |
![]() |
---|
Penghuni Lapas Pemilik Belasan Kilo Ganja di Pariaman Dapatkan Stok dari Payakumbuh |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Bos Narkoba di Lapas Pariaman: Paket Ganja 11 Kg Terkuak Setelah Setahun |
![]() |
---|
Setahun Berlalu, Polres Pariaman Akhirnya Ungkap Pemilik 11 Kg Ganja Lewat Paket Jasa Pengiriman |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jual Beli Sabu Ditangkap Polisi di Pasaman Barat Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.