Peredaran Narkoba di Sumbar

Setahun Berlalu, Polres Pariaman Akhirnya Ungkap Pemilik 11 Kg Ganja Lewat Paket Jasa Pengiriman

Satres Narkoba Polres Pariaman mengungkap identitas pemilik paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman pada Kamis (21/11/2024).

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
YR pemilik paket misterius yang ditemukan tahun 2023 oleh jasa pengiriman saat ditanya Kapolres Pariaman Andreanaldo Ademi, Kamis (21/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Satres Narkoba Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap identitas pemilik paket berisi ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman pada Kamis (21/11/2024). 

Paket mencurigakan ini sudah diamankan sejak November 2023 dan berjumlah tiga paket.

Ketiga paket ini awalnya akan dikirim dengan satu jasa pengiriman yang sama, tapi dikirim di tiga tempat berbeda.

Sedangkan tujuan pengirimnya sama dengan tujuan Jakarta, Tanggerang dan Bali.

Melihat hal tersebut muncul kecurigaan dari pihak jasa pengiriman, terlebih paket ini terbungkus dalam plastik aluminium foil.

Baca juga: Debat Guru SD dan Murid Soal Sapi Makan Martabak Viral, Ini Fakta Uniknya

Oleh sebab itu pihak jasa pengiriman berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman, diketahui bahwa isi paket tersebut merupakan ganja kering.

Jumlah total dari ketiga paket itu 11 kilo gram ganja kering siap kirim.

Berdasarkan temuan itu, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan tersebut berujung pada satu orang tersangka yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pariaman yaitu YR.

"Hasil penyelidikan kami ternyata tersangkanya merupakan YR yang kami amankan dalam kasus sabu, setelah mengirim paket tersebut," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Narkoba di Pasaman Barat, Bawa Ganja 30 Kg dari Madina Pakai Motor

Perilaku YR ini terungkap berdasarkan hasil penyidikan dan BAP kepolisian saat menjadi tersangka narkotika jenis sabu.

Hasil penyidikan itu menunjukan bahwa YR merupakan pengirim paket misterius tersebut.

Dalam kasus ini, selain 11 kilo ganja kering polisi juga menjadikan faktur pengiriman dan biaya pengiriman sebagai barang bukti.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved