Peredaran Narkoba di Sumbar

Dua Pelaku Jual Beli Sabu Ditangkap Polisi di Pasaman Barat Sumbar

Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Rahmadi
Polres Pasaman Barat
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan petugas Satres Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat 

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat, Senin (11/11/2024).

Kedua pelaku berinisial MR (22) dan JEP (41) ditangkap setelah pihak Polsek Pasaman mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Akhirnya petugas dari Polsek Pasaman dibawah pimpinan AKP Agusma Hendri melakukan penyelidikan intensif. 

Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal Polsek Pasaman bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto menyampaikan bahwa pada penangkapan kali ini, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang keduanya merupakan penjual dan pembeli Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas di Pasaman Barat Turun Menanam Padi Bersama Warga

"Adapun pelaku yang diamankan yaitu MR (22) warga Jorong Kapar Timur, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat dan pelaku JEP (41) yang berdomisili di Jorong Malasiro, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” ungkap AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Rabu (13/12/2024).

Pihak Kepolisian awalnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MR yang tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, atau menguasai satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

“Kami berhasil mengamankan pelaku di Jorong Kapar Timur, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo yang mana barang bukti tersebut sedang digenggam pelaku,” ungkapnya.

Kemudian, saat dilakukan interogasi pelaku MR mengakui bahwa satu paket Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi namun belum sempat di konsumsi pelaku telah ditangkap oleh pihak Kepolisian. 

Memperoleh informasi tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku JEP di rumah teman pelaku yang saat ini DPO yang berada di Jorong Lubuak Puding, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Asmara Nusantara Budi Doremi, Lirik: Kita Tulis Cerita yang Takkan Kita Lupa

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan para tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 29 paket kecil Narkotika jenis sabu siap edar yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang berada di dalam wadah deodorant merk Activelie,” ujarnya.

Kemudian, satu unit handphone merk Oppo warna putih serta uang tunai senilai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi Narkotika.

Tidak hanya sampai disitu, petugas melanjutkan penggeledahan kerumah pelaku yang berada di Jorong Malasiro, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo dan disana petugas menemukan dua paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang disembunyikan dalam piala yang berada di ruang tamu rumah pelaku.  

"Pelaku JEP membenarkan bahwa satu paket kecil Narkotika jenis sabu yang disita dari tangan pelaku MR tersebut adalah benar miliknya yang ia jual dengan harga Rp200 ribu,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil catatan Kepolisian, pelaku JEP merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 yang lalu.

Baca juga: Ratusan Tukik Dilepas di Pasir Jambak Padang, Pemerintah Diminta Awasi Perdagangan Telur Penyu

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved