Peredaran Narkoba di Sumbar
BNN Gagalkan Pengiriman 624 Kg Ganja ke Sumbar, DPRD Dukung Lahirnya Pergub Cegah Peredaran Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Sumatera Barat..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 624 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (11/10/2024) lalu.
BNN bersama instansi lainnya menangkap tujuh orang pelaku beserta barang bukti 624 kilogram ganja di Jalan Raya Lintas Sumatera, Jorong III Koto Tinggi, Nagari Sundata, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat pekan lalu.
Penggagalan penyelundupan ganja ini diekspos saat konferensi pers yang diadakan di Kantor BNN Provinsi Sumbar pada Jumat (18/10/2024).
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Marthinus Hukom bersama jajaran, Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Plh Sekdaprov Sumbar Erinaldi, Ketua DPRD Sumbar Muhidi dan unsur Forkopimda lainnya.
Ketua DPRD Sumbar 2024-2029 Muhidi menuturkan, untuk menghentikan peredaran narkoba ialah dengan upaya preventif.
Dari segi aturan, Sumbar telah punya peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Ia berharap, ke depan akan lahir lagi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumbar.
Baca juga: BNN Gagalkan 624 Kg Ganja Masuk Sumbar, Pemprov: Ketahanan Keluarga Kunci Cegah Peredaran Narkoba
"Perda saja tentu tidak bisa dilaksanakan, mudah-mudahan Pergub-nya akan terbit. Ini skala prioritasnya, setelah ada perencanaan tentu perlu tindakan," ujar Muhidi.
Ia mematikan DPRD Sumbar siap untuk merancang regulasi yang dibutuhkan, termasuk dalam hal kebutuhan anggaran.
"Kami sangat apresiasi BNN pusat dan provinsi sudah bisa mengungkap ini (penyelundupan 624 kilogram ganja) bekerjasama dengan Forkopimda," tutur Muhidi.
Sehingga, kata dia, falsafah ABS-SBK bisa benar-benar direalisasikan, demi lahirnya generasi yang cara berpikirnya bersih dan hatinya jernih, yakni generasi yang berkualitas sebagaimana yang diinginkan negara di Indonesia emas 2045.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Erinaldi mengatakan, dengan terungkapnya kasus tersebut dirinya berharap ketahanan keluarga semakin diperkuat di Ranah Minang.
Apalagi, kata dia, Sumbar punya falsafah hidup Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah. "Kami di Sumbar dengan karakter ABS-SBK berharap tokoh adat, tokoh agama, menguatkan kembali ketahanan keluarga," kata Erinaldi saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan ganja seberat 624 kilogram tersebut.
Menurutnya, ketahanan keluarga ialah hulu sebenarnya. Kata dia, utang semua pihak ialah mengawasi generasi muda dari hal-hal yang memancing dalam hal penyalahgunaan narkoba.
Meskipun, ujarnya, Polisi dan BNN merupakan aparat negara yang bertugas mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba.
"Pemprov Sumbar mengimbau bersama-sama memperkuat kembali ketahanan masyarakat, ketahan keluarga untuk mencegah (peredaran narkoba) ini. ABS-SBK, secara adat kita juga punya anak dipangku, kemenakan dibimbing," ujarnya.
Kembali ia berharap, fungsi orang tua, mamak, hingga penghulu kembali dikuatkan untuk mencegah masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Polres Pariaman Tangkap Pengedar Sabu dari Pekanbaru saat Turun dari Mobil |
![]() |
---|
Penghuni Lapas Pemilik Belasan Kilo Ganja di Pariaman Dapatkan Stok dari Payakumbuh |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Bos Narkoba di Lapas Pariaman: Paket Ganja 11 Kg Terkuak Setelah Setahun |
![]() |
---|
Setahun Berlalu, Polres Pariaman Akhirnya Ungkap Pemilik 11 Kg Ganja Lewat Paket Jasa Pengiriman |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jual Beli Sabu Ditangkap Polisi di Pasaman Barat Sumbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.