Kasus Kematian Afif Maulana
Respons LBH Padang Terkait Hasil Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Ada Kejanggalan?
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memberikan respons setelah tim PDFMI mengungkap hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memberikan respons setelah tim PDFMI mengungkap hasil ekshumasi jasad Afif Maulana.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menyoroti bahwa hasil tersebut belum memberikan penjelasan detail seperti yang diharapkan.
"Karena memang di awal ada 19 sampel dan kami ingin tahu detail-detailnya. Karena memang kita tidak akan mungkin bisa menutup dari misalnya, hasil keterangan saksi dan foto-foto yang kami temukan sebelumnya," kata Indira Suryani saat jumpa pers di LBH Padang Kamis (26/9/2024).
Ia menjelaskan, hasil dari tim Kedokteran Forensik kemarin lebih banyak menjelaskan soal situasi jatuh yang satu waktu, yang diterjemahkan jatuh dari ketinggian dan bukan melompat juga. Karena itu hanya bisa diklarifikasi dengan saksi-saksi.
Pihaknya semua itu harus dijelaskan secara detail, karena ada beberapa bekas diduga kekerasan dari keterangan saksi-saksi dan foto yang ditemukannya di bagian depan tubuh korban. "Dan, itu belum terjawab," katanya.
Baca juga: Hari Ini Polisi Ungkap Hasil Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Remaja yang Ditemukan Tewas di Padang
Satu hal yang menjadi konsen baginya adalah tidak ada air ditemukan masuk ke dalam tubuh korban, sedangkan tubuhnya berada di dalam air. Selain itu, tidak terlihat adanya sebaran jika Afif Maulana terjatuh.
"Air itu tidak berdarah, sedangkan dalam beberapa kasus jatuh dari ketinggian, muncratan darahnya sangat banyak, dan itu akan kami dalami untuk beberapa hal," ujarnya.
Dijelaskannya, ada beberapa fakta-fakta, yang belum bisa diungkap dalam proses ekshumasi, sehingga diminta detailnya agar bisa terlihat.
Saat ini, LBH Padang sedang memintakan hasil ekshumasi secara tertulis dan sedang menunggunya kepada tim Kedokteran PDFMI.
Baca juga: Tim Forensik PDFMI Olah TKP Lokasi Penemuan Jasad Afif Maulana di Jembatan Kuranji Padang Sumbar
Selain itu, juga ditemukan adanya perbedaan hasil forensik pertama dan forensik kedua. "Itu harus dipertanggungjawabkan secara etik oleh Kedokteran Forensik, karena itu jauh berbeda," ujarnya.
Pihaknya akan mendesak kepolisian untuk membuka semuanya soal transparansi proses penegakan hukum yang dilakukan di kasus Afif Maulana, dan itu diberikan kepada keluarga.
"Dan, itu bahan pembanding bagi kami, karena atas situasi ini kalau tetap tertutup saja buat apa, kalau memang bisa sangat terbuka ya dalam kasus ini. Ini bisa memberikan rasa keadilan untuk keluarganya Afif Maulana," pungkasnya. (*)
Afif Maulana Tewas Akibat Jatuh
Tim Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkap hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana (13) di Mapolresta Padang, Rabu (25/9/2024).
Ekshumasi yang dilakukan pada 8 Agustus 2024 ini mengungkapkan fakta mengenai penyebab kematian remaja yang jenazahnya ditemukan di sungai Batang Kuranji, Kota Padang.
Hasil dari pemeriksaan beberapa sampel tersebut telah keluar, dan disampaikan secara langsung oleh Ketua tim Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto.
Kegiatan penyampaikan hasil ekshumasi oleh PDFMI ini dihadiri langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kapolresta Padang, Pejabat Utama Polda Sumbar, LBH Padang, kedua orang tua Afif Maulana, Ombudsman, LKAAM Sumbar, dan lainnya.
"Tadi siang kami sudah menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Polresta Padang selaku peminta pemeriksaan. Kami sudah melakukan Tindakan ekshumasi dan otopsi, dan akhirnya menyusun laporan untuk analisis medikolegal," kata Ade Firmansyah Sugiharto.
Baca juga: Hari Ini Polisi Ungkap Hasil Ekshumasi Jasad Afif Maulana, Remaja yang Ditemukan Tewas di Padang
Ia menjelaskan, telah dilakukan pemeriksaan ekshumasi pada tanggal 8 Agustus 2024, dilanjutkan otopsi di RSUP M Djamil Padang. Tanggal 9 Agustus 2024, dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara penemuan jenazah.
Pihaknya mendapatkan asupan dokumen, kronologis dari Polresta Padang, LBH Padang, dan LPSK. Semuanya itu dianalisis dan dituangkan di dalam laporan analisis.
Laporan analisis ini berisi hasil atau bukti ilmiah secara Kedokteran Forensik Medikolegal tentang analisis perlukaan, analisis Biomekanika forensic untuk menjelaskan bagaimana mekanisme terjadinya perlukaan.
Selanjutnya, analisis hasil keseluruhan untuk menyimpulkan perkara cara mati, sebab kematian, dan mekanisme kematian.
"Berdasarkan analis-analis ini, maka kami simpulkan memang kesesuaian kejadian pada terjadinya kematian Almarhum Afif Maulana ini adalah kesesuaian dengan mekanisme jatuh dari ketinggian, karena itu telah akan memberikan energi yang tinggi dan memberikan impact yang besar bagi tubuh," kata Ade Firmansyah Sugiharto.
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, KPAI: Untuk Kasus Anak, Ini Pertama Kali di Indonesia
Dan, juga posisi jatuh dari daerah ketinggian 14,7 meter itu juga berkesesuaian dengan kepustakaan secara keilmuan Dokter Forensik dimana bagian pinggang, punggung, dan kepala itu juga menyentuh dasar.
"Sehingga di sini, kami simpulkan pada pemeriksaan kami, memang penyebab kematian Afif Maulana ini adalah sebuah kecederaan atau kekerasan tumpul yang miltiple pada daerah pinggang, punggung, dan daerah kepala yang mengakibatkan adanya patah tulang belakang kepala, dan ada juga perlukaan juga di bagian otak," katanya.
Pada luka yang diperiksa dari tubuh Afif Maulana, semuanya menunjukkan tanda-tanda intravital artinya tubuh orang itu masih hidup. Pihaknya menyimpulkan saat Afif masuk ke dalam air atau jatuh ke bawah jembatan masih dalam kondisi hidup.
"Kalau tidak hidup, maka tidak akan mungkin menunjukkan tanda intravital. Namun, pada semua sampel yang kami periksa mulai dari punggung, paha, tulang tengkorak, tulang kemaluan, tulang iga, semua menunjukkan tanda-tanda intravital," ujarnya.
Ayah Afif Maulana juga sempat bertanya apakah anaknya meninggal di dalam air atau luar air dari lokasi penemuan korban di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang.
Baca juga: Tak Hanya Autopsi Ulang, Tim Forensik Akan Periksa TKP Kematian Afif Maulana di Kuranji Padang
"Hasil pemeriksaan kami menentukan meninggal seketika pada saat jatuh di Bawah jatuh di Bawah jembatan tersebut. Posisi perlukaan serta mekanisme tadi, pada menyentuh kepala membentur dasar dan mekanisme dimana kepala terpelanting ke belakang itu secara keilmuan bisa menyebabkan kecederaan pada sumsum tulang belakang daerah leher," katanya.
Ade Firmansyah Sugiharto menjelaskan secara kedokteran forensik, Afif Maulana meninggal dunia karena jatuh dan meninggal seketika di bawah menyentuh dasar, dan memiliki ruang hidup cukup kecil.
Terkait luka lebam, ia menyebutkan pada saat pemeriksaan sudah tidak ada ditemukan luka lebam, karena mayat dikebumikan selama 2 bulan, dan tidak ditemukan tanda-tanda luka Lebam mayat.
Tim Kedokteran Forensik hanya menemukan tanda-tanda pembusukan yang sudah lanjut, karena sudah meninggal dan dikebumikan selama 2 bulan.
Sebab kematian Afif Maulana, dimana ada kecederaan di daerah pinggang, punggung, dan kepala. Secara keilmuan juga da cedera di daerah leher, merupakan satu rangkaian kejadian.
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Afif Maulana, KPAI: Untuk Kasus Anak, Ini Pertama Kali di Indonesia
"Itu merupakan satu rangkaian kejadian,dimana pinggang mengenai dasar, punggung, dilanjutkan dengan kepala yang terpelanting ke belakang dan menimbulkan kecederaan pada lehernya. Jadi, penyebab kematiannya adalah kecederaan multiple pada daerah pinggang, punggung, kepala, serta leher," pungkasnya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Putusan PTUN Padang Batalkan Hak Akses Autopsi Afif Maulana, Keluarga Ajukan Kasasi ke MA |
![]() |
---|
Keluarga Kecewa Polda Sumbar Hentikan Penyidikan Kasus Kematian Afif Maulana |
![]() |
---|
LBH Muhammadiyah & LBH Padang Desak Polisi Naikkan Status Kasus Kematian Afif Maulana ke Penyidikan |
![]() |
---|
Sidang Pembuktian Sengketa Informasi Publik Kasus Afif, Polda Sumbar Perbaiki Hasil Uji Konsekuensi |
![]() |
---|
Hasil Ekshumasi Afif Maulana Ungkap Kejanggalan, LBH Padang Desak Transparansi dari Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.