NEWS

ODGJ di Panti Sosial Jakarta Barat Hamil dan Melahirkan Anak, Diduga Ada Kelalaian Pengawasan

Seorang penghuni Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) di Jalan Peta Utara, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, diketahui merupakan Orang dengan Gangguan

Editor: Mona Triana
(freepik)
Ilustrasi hamil-Seorang penghuni Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) di Jalan Peta Utara, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, diketahui merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melahirkan seorang bayi pada Agustus 2024 

TRIBUNPADANG.COM - Seorang penghuni Panti Sosial Bina Grahita (PSBG) di Jalan Peta Utara, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, diketahui merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)  melahirkan seorang bayi pada Agustus 2024.

Penghuni tersebut, berinisial S, diduga menjalani hubungan dengan penghuni pria di panti tersebut.

Kepala Panti Sosial Bina Grahita, Susan Jasmine, menjelaskan bahwa ia tidak dapat menyalahkan siapa pun atas kejadian tersebut karena keterbatasan staf di panti.

Pada saat kejadian, lanjut Susan, jumlah petugas PJLP yang tersedia hanya sembilan orang untuk menjaga sekitar 300 penghuni, sehingga pengawasan kurang optimal. 

"Penghuni ODGJ di sini ada sekitar 32 orang, terdiri dari laki-laki dan perempuan. Selain itu, kami memiliki 168 warga binaan sosial dengan intelektual rendah, serta 65 orang dengan gangguan mental dan 5 orang dengan gangguan sensorik," jelasnya dilansir dari Warta Kota.

Baca juga: Viral! Guru SMP di Lamongan Tampar Siswa, Terekam dan Beredar di Medsos

Ia melanjutkan bahwa panti ini memang menampung baik penghuni laki-laki maupun perempuan.

Namun, menurut Susan, tempat tidur bagi penghuni laki-laki dan perempuan dipisahkan, dan mereka hanya bisa bertemu saat waktu istirahat.

Selain itu, para warga binaan memiliki IQ yang di bawah rata-rata sehingga mereka tidak memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

"Saya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres pada 24 Juni 2024. Warga binaan berinisial S, A, AD, W, dan F dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Menurut hasil penyelidikan, F, W, dan AD dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Baca juga: Motif Utang Pinjol dan Hubungan Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bocah 5 Tahun Asal Cilegon

"Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa ketiganya mengalami gangguan mental. Mereka tidak menyadari dampak dari perbuatannya. Sedangkan A, yang tidak memiliki riwayat gangguan mental, sedang diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tambahnya.

Susan memastikan bahwa penghuni yang hamil langsung mendapatkan perhatian dengan bantuan P2TP2A DKI. 

S juga menjalani pemeriksaan visium di RSUD Tarakan, dan pihak panti terus memberikan pendampingan.

"Saya bertanggung jawab penuh, dan saya sudah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Dinas Sosial. Jika saya tidak melaporkan, maka itu menjadi kesalahan saya," ucap Susan.

Baca juga: Penemuan Jenazah di Kali Bekasi: Muhammad Rizki Dimakamkan, Identifikasi 5 Korban Masih Berlangsung

Ketika S melahirkan, dokter harus melakukan operasi caesar karena dikhawatirkan proses persalinan normal tidak memungkinkan. Ada kekhawatiran bahwa S tidak mampu menjalani persalinan normal dan tindakan tak terduga bisa terjadi pada bayi yang baru lahir.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved