Kematian Gadis Penjual Gorengan

Dari Niat Awal ke Tindakan Fatal: Mengungkap Perubahan Niat Pelaku Pembunuh Nia Kurnia Sari

Niat awal IS, pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari terungkap dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024). IS berniat untuk memperkosa Nia

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
TribunPadang.com/Panji Rahmat
IS tersangka kasus kematian Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan saat jumpa pers di aula Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024). 

TRIBUNPADANG.COM - Niat awal IS, pelaku pembunuh Nia Kurnia Sari terungkap dalam konferensi pers, Jumat (20/9/2024).

IS berniat untuk memperkosa Nia setelah membeli gorengannya, Jumat (6/9/2024) sore.

Ia mengikuti Nia, lalu menghadang dan menyekapnya.

Saat menghadang, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat Nia, agar memudahkan niatnya memperkosa Nia.

"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ungkap Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

Namun, situasi berubah ketika Nia melawan. 

Akibatnya, IS menyekapnya selama enam menit hingga Nia tidak sadarkan diri.

Baca juga: Dari Rutinitas Harian Menuju Tragedi: Kronologi Peristiwa Pembunuhan Nia Kurnia Sari

Setelah Nia disekap dan tak sadarkan diri, IS memperkosa Nia dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka IS pulang ke rumah dan mengganti pakaian yang sudah kotor dan basah akibat hujan.

Setengah jam kemudian, tersangka IS kembali ke warung tempat terakhir ia bertemu Nia. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga korban segera melakukan pencarian untuk menemukan Nia.

Nia akhirnya ditemukan tewas dalam kondisi terkubur tanpa busana, Minggu (9/9/2024) sore.

Baca juga: Mengungkap Fakta Kasus Nia Kurnia Sari: dari Hilangnya hingga Penangkapan Tersangka

Penyelidikan Kasus

Polisi menyelidiki kasus kematian Nia, melakukan wawancara dengan saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, IS ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved