Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI di Pengadilan Militer Padang: 4 Saksi Ungkap Rencana Jahat Pelaku
Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan eks calon siswa (casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang pada Selasa (10/9/2024).
Dalam sidang tersebut, empat saksi memberikan kesaksiannya mengenai kronologi pembunuhan yang melibatkan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal.
Keempat saksi yang dimintai kesaksiannya yakni Martinus, Thariq, Bintang dan Panji. Saksi Martinus hadir secara online, sedangkan saksi Thariq, Bintang dan Panji hadir secara langsung mengikuti sidang.
Martinus diketahui merupakan seorang petani getah pinus di Sawahlunto. Dia lah yang pertama kali menemukan mayat Mr. X, yang akhirnya diketahui merupakan mayat Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Sementara, Thariq ialah teman sekolah terdakwa Serda Adan. Mereka berteman sejak sekolah di sebuah Pondok Pesantren.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI AL Asal Nias Digelar Besok di Padang, 4 Saksi akan Dihadirkan
Thariq ialah salah seorang mahasiswa di Padang. Di rumah Thariq lah terdakwa Serda Adan hingga almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap.
Kata Thariq saat sidang, Iwan Sutrisman Telaumbanua menginap selama satu pekan di rumahnya.
Saksi Thariq mengakui juga sempat menasihati terdakwa Serda Adan tentang niat buruk menghabisi nyawa almarhum Iwan Sutrisman.
"Terdakwa bilang ke saya mengurungkan niatnya, lalu sempat bilang akan mengantar almarhum Iwan ke Lantamal II Padang dengan mobil," kata Thariq.
Namun, ternyata terdakwa Serda Adan tetap melakukan pembunuhan tanpa diketahui oleh Thariq.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Dilanjutkan Pekan Depan, 4 Saksi akan Dihadirkan
Adapun saksi Bintang dan Panji ialah mahasiswa salah satu kampus di Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Keduanya sempat tergiur oleh tawaran terdakwa Serda Adan untuk bekerja di tambang emas, karena perlu uang untuk biaya kuliah.
Hanya saja saksi Bintang dan Panji mengurungkan niat setelah terdakwa Serda Adan menyebutkan untuk menambang emas perlu adanya tumbal.
Saksi Bintang dan Panji heran dan bertanya terkait tumbal itu. Terdakwa Serda Adan mengatakan yang akan jadi tumbal ialah temannya yang menginap di rumah saksi Thariq di Padang, yaitu almarhum Iwan Sutrisman Telaumbanua.
Kedua saksi terkejut, dan lantas mengurungkan niatnya untuk bekerja bersama terdakwa meski diiming-imingi uang Rp30 juta untuk tiga orang.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan
Baik Bintang dan Panji akhirnya pulang ke Solok dan diberi ongkos oleh terdakwa.
Dengan dihadirkannya empat saksi hari ini, itu artinya sudah enam saksi yang memberikan keterangan.
Sebelumnya, saksi sekaligus terdakwa Muhammad Alvin sudah memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya, begitu juga saksi seorang pemilik rental mobil, yang mana mobil tersebut dirental oleh terdakwa Serda Adan saat mengeksekusi korban.(*)
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.