Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Hakim Tolak Eksepsi Serda Adan, Sidang Pembunuhan Eks Casis TNI Asal Nias Selatan Dilanjutkan
Sidang lanjutan perkara terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dalam kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sidang lanjutan perkara terdakwa Sersan Dua Pom Adan Aryan Marsal dalam kasus pembunuhan eks calon siswa (Casis) Bintara TNI Angkatan Laut asal Nias Selatan Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua digelar Pengadilan Militer I-03 Padang pada Rabu (21/8/2024) siang.
Dalam sidang kedua ini, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Serda Adan.
Diantara keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas surat dakwaan Oditur ialah mengenai waktu dan tempat kejadian pidana, yang menurut mereka di wilayah hukum Pengadilan Militer 0-02 Medan, yakni di wilayah Nias.
Selain itu, penasihat hukum mengajukan keberatan terkait dakwaan pasal yang dikenakan ke terdakwa, yakni terkait Pasal 378 KUHP.
Setelah Oditur menyampaikan tanggapan eksepsi pihak terdakwa. Majelis hakim menyampaikan putusan sela yang menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa ditolak.

Dalam hal ini, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, majelis hakim berpendapat, keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak, dan pengadilan militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa, serta surat dakwaan oditur militer dengan sah, dapat diterima dan sidang perkara terdakwa dilanjutkan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Abdul Halim dalam putusan sela.
Baca juga: Hadir di Sidang Perdana, Serda Adan Pembunuh Eks Casis TNI Iwan Sutrisman Didakwa Pasal Berlapis
Abdul Halim mengatakan, mengingat pasal 145 UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer dan UU yang bersangkutan, majelis hakim memutuskan;
Satu, menetapkan menolak keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Dua, menyatakan pengadilan militer I-03 Padang berwenang mengadili perkara terdakwa, dan surat dakwaan oditur sah dan dapat diterima, dan sidang perkara terdakwa dilanjutkan.
Hakimpun memerintahkan oditur militer untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi dan barang bukti dipersidangan selanjutnya yang akan digelar pada 2 September 2024 mendatang.
Oditur militer/ penuntut umum dalam sidang perkara terdakwa Serda Adan, Oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun menuturkan akan menghadirkan empat orang saksi pada sidang berikutnya.
Kata dia, saksi yang akan dipanggil terlebih dahulu ialah mereka yang berdomisili di Padang, lalu saksi dari Sawahlunto.
Hal itu menurutnya dilakukan dalam rangka mempercepat pemeriksaan. Selain itu agar tidak ada disparitas persidangan antara Pengadilan Militer I-03 Padang dan Pengadilan Negeri Sawahlunto.
"Masih ada beberapa saksi lagi, karena juga ada saksi mahkota yang di pengadilan negeri Sawahlunto ia sebagai terdakwa tetapi di pengadilan militer sebagai saksi. Mengingat faktor keamanan, waktu dan jarak, kita perlu berkomunikasi dengan kejaksaan Sawahlunto untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Salmon Balubun.
Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.