Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Serda Pom Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua divonis penjara seumur

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Terdakwa Serda Adan divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Majelis hakim menyampaikan putusan itu pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Senin (21/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Serda Pom Adan Aryan Marsal terdakwa pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Nias Selatan eks casis TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI.

Hal itu diketahui dari putusan majelis hakim yang disampaikan Letkol Chk Abdul Halim selaku hakim ketua saat sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Senin (21/10/2024) siang.

Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Menyatakan Adan Aryan Marsal Sersan Dua Pom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan, dan ketiga menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama," kata Abdul Halim.

"Memidanakan terdakwa oleh karena hal itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," lanjutnya.

Baca juga: Pemko Padang Lakukan Monitoring Harga Komoditas untuk Jaga Inflasi Tetap Stabil

Abdul Halim mengatakan, hukuman yang diputuskan kepada menurut majelis hakim ialah putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan terdakwa.

Ia melanjutkan, terhadap putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa, terdakwa punya hak apabila menganggap putusan adil dan seimbang dengan kesalahannya, terdakwa dapat menerima putusan itu.

Kedua, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat, dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, terdakwa dapat menolak putusan dengan mengajukan banding.

"Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat," tambahnya.

Sementara itu, oditur militer dalam kasus ini, Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan sikap menerima putusan yang dibacakan majelis hakim karena persis sama dengan tuntutan yang disampaikan.

Baca juga: Baznas Sijunjung Sumbar Galang Dana untuk Palestina di SMAN 7, Kumpulkan Rp1.139.000

"Putusan sudah kita dengar bersama, bahwa hakim sudah memutus perkara terdakwa Serda Pom Adan Aryan Marsal dengan putusan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, kemudian pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Laut," kata Salmon.

Humas Pengadilan Militer I-03 Padang, Yuharti menyampaikan, terkait sejumlah barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan surat-surat dilekatkan pada berkas perkara.

Ia bilang, dalam amar putusannya terdakwa akan tetap ditahan.

"Untuk biaya perkara, karena ini pidana penjara seumur hidup maka dibebankan kepada negara," ujar Yuharti.

Ia menambahkan, putusan yang disampaikan belum berkekuatan hukum tetap, jadi seperti yang disampaikan hakim ketua, masih ada hak-hak yang diberikan kepada terdakwa, yakni upaya hukum.

Baca juga: Baznas Sijunjung Sumbar Galang Dana untuk Palestina di SMAN 7, Kumpulkan Rp1.139.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved