Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal akan digelar pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Militer I-03 Padang.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal akan digelar pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Militer I-03 Padang.
Serda Adan didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua dari Nias Selatan.
Hal itu diketahui usai terdakwa Serda Adan tidak melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang disampaikan oditur militer.
Serda Adan didampingi penasihat hukumnya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024).
"Dengan demikian, maka secara hukum dan unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan, sehingga mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman," kata Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Batang Anai Ganggu Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi, Kemacetan Capai 3 Km
Pada sidang lanjutan yang digelar siang tadi, terdakwa Serda Adan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan tampak menangis terisak-isak.
Ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Majelis hakim yang kami muliakan, Kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat," kata Serda Adan di depan majelis hakim.
Terdakwa mengakui tindakan yang telah ia lakukan mencoreng nama polisi militer angkatan laut, TNI angkatan laut, orang tua, seluruh keluarga besar dan sanak famili.
Serda Adan menyebut bahwa dirinya dibesarkan keluarga dengan kasih sayang, mengajarkan nilai-nilai agama, disekolahkan di pondok pesantren, hingga akhirnya bertugas sebagai prajurit TNI AL di Pomal Nias.
Baca juga: Ibu Dewi, Menyampaikan Informasi terkait dengan Bagaimana Membuat Sebuah Puisi
"Setelah cita-cita kami tercapai, kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas," ujarnya menangis.
Terdakwa juga terdengar mengucap doa, berharap ia taubat dan dosa-dosanya diampuni Tuhan Yang Maha Esa.
Serda Hum Fiktor Nainggolan, penasihat hukum terdakwa mengatakan, sebagaimana yang didakwakan oditur militer dan juga telah diakui oleh terdakwa, oleh karenanya pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan keringan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.
"Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di depan persidangan, terdakwa telah mengakui semua yang telah dilakukan dengan tujuan dapat meringankan hukuman, kejujuran, keterbukaan, keterangan dan tidak berbelit-belit terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan, semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa," kata Fiktor.
Ia melanjutkan, mengingat bahwa tujuan hukum tidaklah semata-semata mempidana orang yang bersalah yang melakukan tindak pidana, namun juga mempunyai tujuan untuk membimbing dan melakukan pembinaan terhadap para prajurit agar dapat insaf dan kembali ke jalan yang benar.
Baca juga: Sifat Matriks Persegi yang Benar adalah, Kunci Jawaban Matematika Kelas 12 Kurikulum Merdeka
| Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
|
|---|
| Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
|
|---|
| Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Serda Adan Menyesal hingga Menangis Meraung-raung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Terdakwa-Serda-Adan-yang-diberikan-kesempatan-menyampaikan-pembelaan-2.jpg)