Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias

Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal akan digelar pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Militer I-03 Padang.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Foto: Wahyu Bahar/tribunpadang.com
Terdakwa Serda Adan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan atas tuntutan menangis meraung-raung pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal akan digelar pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Militer I-03 Padang.

Serda Adan didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua dari Nias Selatan.

Hal itu diketahui usai terdakwa Serda Adan tidak melakukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang disampaikan oditur militer.

Serda Adan didampingi penasihat hukumnya hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024).

"Dengan demikian, maka secara hukum dan unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan, sehingga mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman," kata Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Batang Anai Ganggu Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi, Kemacetan Capai 3 Km

Pada sidang lanjutan yang digelar siang tadi, terdakwa Serda Adan yang diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan tampak menangis terisak-isak.

Ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya.

"Majelis hakim yang kami muliakan, Kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat," kata Serda Adan di depan majelis hakim.

Terdakwa mengakui tindakan yang telah ia lakukan mencoreng nama polisi militer angkatan laut, TNI angkatan laut, orang tua, seluruh keluarga besar dan sanak famili.

Serda Adan menyebut bahwa dirinya dibesarkan keluarga dengan kasih sayang, mengajarkan nilai-nilai agama, disekolahkan di pondok pesantren, hingga akhirnya bertugas sebagai prajurit TNI AL di Pomal Nias.

Baca juga: Ibu Dewi, Menyampaikan Informasi terkait dengan Bagaimana Membuat Sebuah Puisi

"Setelah cita-cita kami tercapai, kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas," ujarnya menangis.

Terdakwa juga terdengar mengucap doa, berharap ia taubat dan dosa-dosanya diampuni Tuhan Yang Maha Esa.

Serda Hum Fiktor Nainggolan, penasihat hukum terdakwa mengatakan, sebagaimana yang didakwakan oditur militer dan juga telah diakui oleh terdakwa, oleh karenanya pihak terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi, melainkan hanya mengajukan permohonan keringan hukuman kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara.

"Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di depan persidangan, terdakwa telah  mengakui semua yang telah dilakukan dengan tujuan dapat meringankan hukuman, kejujuran, keterbukaan, keterangan dan tidak berbelit-belit terdakwa dalam memberikan keterangan di persidangan, semoga dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa," kata Fiktor.

Ia melanjutkan, mengingat bahwa tujuan hukum tidaklah semata-semata mempidana orang yang bersalah yang melakukan tindak pidana, namun juga mempunyai tujuan untuk membimbing dan melakukan pembinaan terhadap para prajurit agar dapat insaf dan kembali ke jalan yang benar. 

Baca juga: Sifat Matriks Persegi yang Benar adalah, Kunci Jawaban Matematika Kelas 12 Kurikulum Merdeka

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved