Kasus Kematian Casis Bintara Asal Nias
Sidang Putusan Serda Adan Digelar 21 Oktober 2024, Tuntutan Penjara Seumur Hidup
Sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal akan digelar pada 21 Oktober 2024 di Pengadilan Militer I-03 Padang.
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
Dengan demikian, katanya, dengan kejujuran terdakwa, diharapkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa
"Terdakwa masih tulang punggung keluarga dan dapat memperbaiki diri hingga menjadi orang yang berguna. Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon bersikap yang seadil-adilnya," katanya.
Diketahui sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut terdakwa Serda Adan hukuman kurungan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.
Sejumlah pasal yang dilanggar terdakwa ialah; dakwaan primer, yakni secara bersama-sama dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kedua, menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 378 KUHP.
Baca juga: Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua: Berat Untuk Memaafkan Terdakwa Serda Adan
Ketiga, secara bersama-sama menyembunyikan kematian, sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 181 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Untuk diketahui juga, terdakwa Serda Adan menjalani sidang di Pengadilan Militer I-03 Padang atas dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua asal Nias Selatan.
Serda Adan melakukan pembunuhan berencana dengan modus bisa meluluskan korban sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa dalam melancarkan modusnya juga memintai sejumlah uang kepada pihak keluarga sebagai syarat untuk meluluskan korban.
Adapun jumlah uang yang dimintai Serda Adan kepada keluarga berjumlah ratusan juta.
Baca juga: Keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua: Berat Untuk Memaafkan Terdakwa Serda Adan
Uang yang diminta pelaku kepada keluarga korban itu ialah iming-iming atau akal-akalan pelaku agar Iwan diluluskan. Padahal itu hanya akal bulus Serda Adan.
Keluarga yang mulai curiga akhirnya mendesak Serda Adan mengembalikan uang yang sudah diberikan.
Serda Adan yang tidak bisa mengembalikan uang tersebut akhirnya merencanakan pembunuhan di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun Adan melakukan eksekusi pembunuhan itu di Sawahlunto, bersama temannya bernama Muhammad Alvin.
Alvin ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut karena diiming-imingi sejumlah uang oleh Serda Adan.(*)
| Restitusi Rp550 Juta Tak Dikabulkan, Hukuman Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias Dinilai Terlalu Ringan |
|
|---|
| Penasihat Hukum Korban Kecewa, Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Hanya Divonis Seumur Hidup |
|
|---|
| Tok! Serda Adan Pembunuh Pemuda Nias di Sumbar Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI |
|
|---|
| Serda Adan Tak Ajukan Pembelaan, Hanya Mohon Keringanan Hukuman di Pengadilan Militer Padang |
|
|---|
| Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Serda Adan Menyesal hingga Menangis Meraung-raung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Terdakwa-Serda-Adan-yang-diberikan-kesempatan-menyampaikan-pembelaan-2.jpg)